PRABUMULIH, SS -Menanggapi pemberitaan media online dan media massa tentang adanya dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan oleh oknum pekerja saat pemasangan jaringan gas rumah tangga mendapat tanggapan dari Konsorsium Perusahaan Pelaksana Proyek Jaringan Gas Kota di Prabumulih.
PT Rekayasa Industri (Rekind) yang di konfirmasi Portal ini mengungkapkan, adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum dari PT. Rekayasa Industri (Rekind) yang terjadi pada proyek pemasangan sambungan Rumah Tangga (SR) pada rumah Darmadi salah satu warga di Kelurahan Sukajadi yang sempat diberitakan oleh beberapa media baik cetak maupun online sesungguhnya tidak benar.
Dikatakan, informasi tersebut hanya sekedar kesalahpahaman.
“Pungli itu tidak ada, hanya kesalahpahaman saja,” ujar Sukma ComDev PT Rekind kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/11/2016).
Menurutnya, pemasangan SR dirumah Darmadi adalah inisiatif dari Ketua RT setempat yang menginginkan setiap rumah warganya telah dipasang SR, saat itu rumah Darmadi yang belum dilakukan pemasangan sehingga Ketua RT menyuruh oknum Toni yang dituding melakukan pungli untuk memasang SR di rumah Darmadi.
“Kebetulan saat itu pihak PT. Rekind masih melakukan pemasangan di rumah warga lainnya, sehingga disepakati antara Ketua RT dan oknum Toni melakukan pemasangan di rumah Darmadi setelah jam kerja. Karena diluar jam kerja dan pemasangannya memakan waktu, oknum toni meminta kebijakan dari Darmadi melalui Ketua RT agar dikasih uang lelah dan disepakati sebesar Rp. 200 ribu,” bebernya.
Ia berharap kedepannya agar kejadian ini tidak terulang kembali . “Untuk itu kami berharap kepada warga bila ada hal-hal yang mengatasnamakan PT. Rekind agar dikonfirmasikan terlebih dahulu sehingga kejadian ini tidak terulang lagi,” tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar