JAKARTA, PP - Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Sugiarto meminta kepada masyarakat untuk mewapadai perusahaan investasi yang memberikan penawaran tidak wajar.
“Jika masyarakat ditawari investasi dengan pengembalian bunga, sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar seharusnya bertanya kepada diri sendiri. Betul apa tidak ada investasi begini, jangan –jangan ini hanya berjalan dalam waktu sebentar saja,” kata Agus Sugiarto di Jakarta, Selasa (8/11).
Agus mengatakan, masyarakat itu harus berhati-hati, jangan langsung tergiur dengan tawaran-tawaran yang menarik namun tidak masuk akal. Berikut beberapa tips yang disampaikan Agus agar tidak menjadi korban investasi bodong.
Pertama, masyarakat perlu memperhatikan bunga yang ditawar itu wajar atau tidak. Kemudian setelah itu coba bandingkan dengan bunga yang ditawarkan diperbankan. Kedua, melihat badan hukum perusahan tersebut. Siapa yang memberikan izin perusahaan itu apakah dari Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, kemudian dia mempunyai kompetensi apa tidak.
“Misalnya ada PT A, ia menghimpun dana seperti bank itu tidak mungkin, itu namanya bank gelap,” kata Agus.
“Ketiga, setelah tahu badan hukum dan izin, masyakat perlu mengecek kebeneran perusahaan tersebut. Jangan-jangan itu hanya papan nama saja,” tambahnya.
Keempat, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan tersebut cara promosinya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka.
“Kalau dia berani secara terbuka, seharusnya pelayanannya akan lebih mudah. Namun jika dia dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kita perlu waspada juga. Biasanya perusahaan investasi seperti itu lebih banyak melakukan dengan sembunyi-sembunyi, dan informasinya menyebar dari mulut kemulut,” ujar Agus.
“Jika mereka menjual barang yang legal pasti mereka tidak akan sembunyi-sembunyi, makanya mereka melakukan sembunyi karena menjual yang ilegal atau bodong,” jelasnya.
Pihaknya menyarankan, jika masyarakat bingung dengan tawaran yang seperti itu, mereka menelfon ke OJK ke nomor layanan konsumen di hotline 1500 655, nanti pihak OJK akan mengecek apakah benar ada perusaahan seperti itu.
“Jika nanti tidak ada, maka akan ketahuan kalau itu bukan perusahaan keuangan resmi,” imbuhnya.
Menurutnya, kebanyakan perusahaan investasi bodong itu tidak formal, namun di OJK sendiri terdapat satgas waspadai investasi yang berfungsi untuk mengatasi perusahaan investasi bodong mulai dari tingkat nasional dan di daerah-daerah.
Di dalamnya terdiri dari multi organisasi dan kementerian, mulai dari OJK, Kejaksaan, Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan dan lain sebagainya.
“Informasi yang diterima OJK tersebut nanti aku di berikan kepada Satgas waspadai Investasi. Misalnya Investasi bodong ini izin Perusahaannya dikeluarkan oleh Kementerian A, dan Kementerian A merupakan anggota satgas, maka hal itu akan mempemudah proses penanganannya,” terangnya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar