Prabumulih, topnews sumatera – Kantor Pajak Pratama (KPP) Prabumulih yang meliputi wilayah Kota prabumulih, Kabupaten Muaraenim hingga Kabupaten PALI, telah berhasil mengumpulkan dana Tax Amnesty (TA) atau pengampunan pajak dari para wajib pajak sebesar Rp 16 Miliar, meski begitu tetap dihimbau agar masyarakat yang belum melakukan TA tersebut, untuk secepatnya melakukan kewajibannya, demikian diungkapkan oleh Kepala KPP Prabumulih, Hasanuddin.
Seusai penyerahan surat pernyataan harta kepada para pimpinan DPRD Prabumulih, yang telah melakukan program TA tersebut, baru baru ini Hasan mengatakan, dana sebesar Rp 16 miliar tersebut, sebagiannya berasal dari para wajib pajak yang merupakan warga Prabumulih,
''Total wajib pajak dari Prabumulih, dana TA yang telah disetor sebesar Rp 8 miliar, jadi berbagi dengan kabupaten yang dibawah koordinasi kita, sebagian besar dari pelaku usaha, dan itu tentunya sangatlah besar,” Jelasnya pada awak media ini.
Dia menghimbau, agar bagi masyarakat yang belum melakukan TA, untuk secepatnya, melapor ke pihaknya, dikarenakan untuk ketentuan 3 persen, hanya berlaku hingga tanggal 31 desember 2016 ini, “Setelahnya akan berlaku nilai 5 persen, jadi perbedaannya sangat besar, karena itu kita mengharapkan agar warga, untuk memamfaatkannya dengan baik,” ujarnya.
Pihaknya, akan mengupayakan, semaksimal mungkin, agar warga yang belum mengkuti program TA ini, untuk dapat mengikutinya dengan baik, “Dana TA ini, juga untuk biaya pembangunan, jadi partisipasi seluruh masyarakat sangat kita harapkan, kalau ada kesulitan kita akan bantu, karena TA ini mempermudah wajib pajak, namanya juga pengampunan,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi terhadap pimpinan DPRD Prabumulih, yakni Ketua Ahmad Palo, dan Wakil – wakil
> Ketua, Daud Rotasi bersama Erwandi, yang telah mengikuti program TA ini, “Tadi kita sudah serahkan surat pernyataan harta dari pimpinan DPRD, diharapkan kedepannya seluruh anggotanya juga menyusul untuk mengikuti program ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE, menyampaikan, bahwa program TA ini, merupakan kewajiban warga Negara sel;aku wajib pajak, “Dan kita ikuti dengan baik, prosesnya tidak sulit, karena dipermudah petugas pajak, dan dalam waktu dekat, anggota dewan yang lain juga akn menyusul ikut TA ini, kita juga himbau agar warga juga mengikuti program TA ini, mumpung masih 3 persen,” pungkasnya. (ibn).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar