Lubuk Linggau,Top news Sumatera-Diduga membawa dan menyimpan sepaket sabu-sabu, Beni Wahyudi alias Beben (32), diciduk Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau. Bersama warga Jalan Pengayoman, RT 01, KelurahanSidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini,
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) lain berupa uang tunai senilai Rp1,8 juta, plus HP Nokia warna hitam.
Tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) ini, distop dan diringkus saat melintas menendarai sepeda motor Honda Beat, warna biru, B 5307 HR, di Simpang Jalan SMA Plus, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Baru baru ini, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan TO dan gerak geriknya sudah lama dipantau. adanya informasi tentang bisnis yang dilakoni tersangka.
“Tersangka memang sudah lama kita pantau dan kita coba undercover dari anggota,” katanya.Setelah yakin tersangka memang melakoni bisnis haram, alias mengedarkan narkoba
hingga polisi melakukan penangkapan dengan cara menyetop kendaraan tersangka dipinggir jalan.
hingga polisi melakukan penangkapan dengan cara menyetop kendaraan tersangka dipinggir jalan.
Kemudian Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa kristal putih yang diduga sabu berada didalam satu buah plastik klip ukuran sedang, dibungkus kertas warna coklat, disimpan di box dekat setang motor. Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp1,8 juta, dengan pecahan 14 lembar uang nominal Rp100 ribuan dan 10 lembar nominal Rp50 ribu. Berikut HP Nokia warna hitam, yang diduga sebagai alat transaksi. “Uang yang diamankan diduga hasil penjualan sabu-sabu,” ujar Hajat.
Selain itu, dari itu ditemukan data transaksi yang ada di HP tersangka, dikatakan Hajat, pihaknya mencoba untuk melakukan pengembangan kasusnya. “Kita masih kembangkan dari HP, siapa saja yang membeli,” pungkasnya.( Rd)
0 komentar:
Posting Komentar