Kepala
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono
Sukmanto menyampaikan hal itu dalam pertemuan Intellectual Property
Rights dengan The Japan External Trade Organization, di Jepang, Rabu (14
Desember 2016).
Menurut Ari, kerjasama penanganan kejahatan jenis ini dengan Jepang memiliki arti khusus bagi Indonesia.
“Tujuan
kerjasama ini tentunya agar terciptanya inovasi agar satu sama lainnya
memperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna. Sehingga
berujung pada konkritnya kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Selain itu juga untuk menciptakan
rasa keadilan bagi para pelaku industri kreatif dengan terlindungi dan
terjamin hak dan kekayaan intelektual mereka di Indonesia,” kata Ari.
Ari menambahkan, bentuk kerjasama Indonesia dengan Jepang itu melibatkan beberapa aspek.
“Kejahatan
pemalsuan barang yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius
bagi negara lain di dunia, termasuk Jepang. Terutama aspek yang terkait
dengan hak paten, merk, hak cipta dan lainnya. Ini tentu saja merugikan
juga masyarakat sebagai konsumen,” tambah Ari.
Berdasarkan
catatan, dampak pelanggaran hak cipta terhadap perekonomian di
Indonesia pada 2014 hingga paruh pertama 2016 mencapai Rp. 65,1 triliun.
Nilai kerugian tersebut merujuk pada tujuh sektor industri yang
meliputi: Obat-obatan (3.8 %); Makanan & Minuman (8.5%); Kosmetik
(12.6 %); Software (33.5 %); Barang dari Kulit (37.2 %); Pakaian (38.9
%); dan Tinta Printer (49.4 %).
Besarnya angka kerugian itu, menurut Ari, sebenarnya justru merugikan bangsa Indonesia secara khusus.
“Kerugian
pertama, citra Indonesia. Kedua, iklim investasi yang saat ini sedang
kuat dan sedang lebih dikuatkan lagi. Ketiga, konsumen yang terpapar
barang palsu. Terakhir, distribusi legal yang telah menguatkan
penerimaan pajak dan industri-industri legal lainnya”, kata Ari.
Untuk
itu, masih kata Ari, penegakan hukum terkait dengan Hak Cipta dan
Kekayaan Intelektual di Indonesia akan terus dikuatkan dengan
mengembalikannya pada rasa keadilan.
“Penegakan
hukum bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran
Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual saja, melainkan juga kelancaran
pelaksanaannya dengan memangkas birokrasi agar budaya dan kesadaran
hukum masyarakat lebih menghargai jerih payah inovasi dan kreatifitas”,
kata Ari.
Pertemuan ini
juga dihadiri asosiasi pemegang Hak dan Kekayaan Intelektual Jepang,
METI, NPA (National Police Agency) dan MOJ. Dalam pertemuan itu juga
dibahas mengenai jaminan produk hukum yang jelas dan tegas yang dimiliki
oleh Indonesia tekait dengan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Hingga
saat ini, jumlah investasi Jepang di Indonesia telah mencapai US$ 2,89
Miliar.
0 komentar:
Posting Komentar