Prabumulih, Topnews Sumatera – Satnarkoba Polres Prabumulih, Baru baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan ganja asal Banda Aceh seberat 33,5 kilogram. Puluhan kilogram ganja kering yang saat diamankan masih terbungkus bal plastic ukuran besar rencananya akan diedarkan di wilayah Prabumulih dan Muara Enim.
Puluhan bal ganja tersebut berhasil diamankan dari tempat kediaman seorang Bandar ganja bernama Pandra Biansyah (30), di dusun 1 Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. Terbongkarnya penyelundupan puluhan kilogram ganja tersebut, setelah sebelumnya petugas Satnarkoba berhasil menangkap dua orang pemakai daun setan itu, yakni Zainal Hidayat (20), dan Rian Juliansyah (30). Ketiga pelaku kini sudah ditahan berikut barang bukti ganja.
Dari informasi yang diterima dilapangan, terbongkarnya bisnis haram tersebut berawal dari anggota reserse narkoba berhasil menangkap pelaku Zainal Hidayat, warga Jalan Lekipali Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur atau wilayah eks bedeng seng, pada baru baru ini sekitar pukul 18.00 WIB, ketika akan menggelar pesta ganja.
Dari tangannya polisi mengamankan paket ganja Rp50 ribu. Setelah diintrograsi Zainal mengakui ganja itu didapat dari Rian Juliansyah, warga Komplek Zibang bawah kemang Kelurahan Prabumulih.Dari nyanyian tersangka Zainal ini, polisi kemudian bergerak meluncur ke rumah Rian. Alhasil saat dilakukan penggerebekan petugas mendapati ganja kering asal aceh paket Rp20 ribu. Polisi kemudian tidak putus asa untuk memutus jaringan ganja asal Aceh tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan rupanya Rian mengakui mendapatkan ganja dari bandar bernama Pandra Biansyah, warga Desa Tebat Agung Dusun 1 Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.Polisi yang mendapatkan informasi berharga itu lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan merasa target telah A1 lalu polisi pada pukul 24.00 langsung menggerebek kediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja kering asal Aceh seberat 33,5 kilogram. Demi kepentingan penyelidikan barang bukti ganja beserta pelaku langsung digelandang ke Polres Prabumulih.
Berdasarkan pengakuan Pandra ketika diruang penyidik mengatakan kalau ganja sebanyak itu akan diedarkan di Prabumulih dan Muara Enim. “Sudah lama aku jual ganja buat kebutuhan sehari-hari. Ganja itu aku beli lagi dari seorang bandar lagi. Kebanyakan pasien ganja kalangan pelajar dan orang dewasa,” ungkapnya,
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwansti SE melalui Kasat Narkoba Iptu Hendara mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ganja seberat 33,5 kilogram yang siap diedarkan. “Pelaku masuk jaringan narkoba antar provinsi. Ini terbukti 33,5 kilogram berhasil kita amankan. Pelaku kita kenakan pasal 112 dan 113 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(ibn)
0 komentar:
Posting Komentar