www.topnewsumatera.com

Satnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Amankan Ganja 33,5 Kilogram

Prabumulih, Topnews Sumatera – Satnarkoba Polres Prabumulih,  Baru baru  ini  berhasil menggagalkan penyelundupan  ganja asal Banda Aceh seberat 33,5 kilogram. Puluhan  kilogram ganja kering yang saat diamankan masih terbungkus  bal plastic ukuran besar rencananya akan diedarkan di  wilayah Prabumulih dan Muara Enim.
Puluhan bal ganja tersebut  berhasil diamankan dari tempat kediaman seorang Bandar  ganja bernama Pandra Biansyah (30), di dusun 1 Desa Tebat  Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.  Terbongkarnya penyelundupan puluhan kilogram ganja tersebut,  setelah sebelumnya petugas Satnarkoba berhasil menangkap dua  orang pemakai daun setan itu, yakni Zainal Hidayat (20), dan  Rian Juliansyah (30). Ketiga pelaku kini sudah ditahan  berikut barang bukti ganja.

Dari informasi yang diterima  dilapangan, terbongkarnya bisnis haram tersebut berawal dari  anggota reserse narkoba berhasil menangkap pelaku Zainal Hidayat, warga Jalan Lekipali Kelurahan Gunung Ibul  Kecamatan Prabumulih Timur atau wilayah eks bedeng seng,  pada baru baru ini  sekitar pukul 18.00 WIB, ketika  akan menggelar pesta ganja. 
Dari tangannya polisi  mengamankan paket ganja Rp50 ribu. Setelah diintrograsi  Zainal mengakui ganja itu didapat dari Rian Juliansyah,  warga Komplek Zibang bawah kemang Kelurahan Prabumulih.Dari  nyanyian tersangka Zainal ini, polisi kemudian bergerak  meluncur ke rumah Rian. Alhasil saat dilakukan penggerebekan  petugas mendapati ganja kering asal aceh paket Rp20 ribu.  Polisi kemudian tidak putus asa untuk memutus jaringan ganja  asal Aceh tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan rupanya  Rian mengakui mendapatkan ganja dari bandar bernama Pandra  Biansyah, warga Desa Tebat Agung Dusun 1 Kecamatan Rambang  Dangku Kabupaten Muara Enim.Polisi yang mendapatkan  informasi berharga itu lalu melakukan penyelidikan dan  pengintaian. Dan merasa target telah A1 lalu polisi pada  pukul 24.00 langsung menggerebek kediamannya. Dari hasil  penggeledahan ditemukan ganja kering asal Aceh seberat 33,5  kilogram. Demi kepentingan penyelidikan barang bukti ganja  beserta pelaku langsung digelandang ke Polres  Prabumulih.

Berdasarkan pengakuan Pandra ketika diruang  penyidik mengatakan kalau ganja sebanyak itu akan diedarkan  di Prabumulih dan Muara Enim. “Sudah lama aku jual ganja buat kebutuhan sehari-hari. Ganja itu aku beli lagi dari  seorang bandar lagi. Kebanyakan pasien ganja kalangan  pelajar dan orang dewasa,” ungkapnya, 

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwansti SE melalui Kasat Narkoba Iptu Hendara mengatakan pihaknya  berhasil mengamankan ganja seberat 33,5 kilogram yang siap  diedarkan. “Pelaku masuk jaringan narkoba antar provinsi.  Ini terbukti 33,5 kilogram berhasil kita amankan. Pelaku  kita kenakan pasal 112 dan 113 tentang undang-undang  narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,”  pungkasnya.(ibn)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar