Prabumulih, Topnews Sumatera - dugaan ingin menguasai tanah milik Tetangga warga jalan mayor Iskandar tempat nya di RT 06 RW 03 di Wilayah kelurahan mangga besar kecamatan prabumulih Utara yang berujung dilaporkan nya Inisal IG dan YN dua kakak beradik ini ke polres Prabumulih,
IG dan YN adalah Warga kelurahan mangga Besar jalan mayor Iskandar, yang hendak memiliki tanah milik Zainal,
IG dan YN dilaporkan ke polres prabumulih dengan Nomor Lp./ 23/1/2017/Res/ prabumulih, 23 januari 2017. oleh pemilik tanah atas nama Zainal yang mempunyai sertifikat tanah di Wilayah mangga besar tersebut. Senin 23/01/2017
MD Rifai SH. Selaku Kuasa Hukum Zainal Menjelaskan kalau tanah milik Zainal itu dilengkapi dengan dokumen surat hak milik tanah Sertifikat, dan secara Hukum sah Bahwa tanah itu milik Zainal, jelasnya
pihak kami telah berulang ulang memperingatkan IG dan YN supaya membongkar pagar yang terbuat dari papan/ kayu, yang terletak tanah milik Zainal yang di kuasainya.
Tanah itu di pagar diketahui oleh pemiliknya pada tanggal 10 januari 2017 yang lalu Oleh IG dan YN tanpa sepengetahuan dirinya. Kemudian pihak pemilik tanah melalui Kuasa Hukumnya melakukan pertemuan antara AG dan YN agar segera membongkar pagar tersebut, tetapi hal itu di abaikan oleh AG dan YN sehingga tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak dan akhirnya di laporkan ke polres prabumulih.
MD Rifai SH'' juga menabahkan'' kalau tanah yang hendak dikuasai itu ukurannya 9'5 X 8,5 persegi pemilik Resminya adalah atas nama Zainal yaitu Klienya'' dengan perbatasan mudjito jika IG dan YN bisa membuktikan secara Hukum mereka mempunyai surat kepemilikan yang sah secara Hukum dan Resmi nanti kita Buktikan saja sebenarnya di pengadilan. Ungkapnya Rifai selanjutnya
Tanah yang terletak di kelurahan Maga tepatnya di RT 06 RW 03 Itu dibeli oleh kliennya pada tahun 2008 dan tanah itu menurutnya tidak ada masalah dengan pihak manapun" jelasnya ( Ah)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar