Muara Enim, Topnews Sumatera - maraknya pelecehan anak dibawah umur akhir akhir ini membuat masyarakat resa seperti yang terjadi beberapa Wilayah di sumatera selatan nah" kali ini terjadi di Wilayah kabupaten Muara Enim tepatnya di daerah Wilayah Hukum Polsek Gelumbang .
Pelaku pelecehan seksual anak dibawah Umur yang dilakukan oleh, Robi Darmawan, Selasa kemaren 24/01 /2017 diamankan unit Reskrim polsek Gelumbang, Robi Darmawan, (32 ) warga desa menanti kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, dilaporkan oleh keluarga korban tentang pelecehan seksual anak dibawa umur dengan Nomor.Lp /B-06/I/ 2017/ Sumsel/Res Gelumbang.
Robi Darmawan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Gelumbang karena terbukti telah melakukan perbuatan pelecehan Seksual terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana yang diamanatkan Oleh Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman paling lama 15 Tahun,dan paling singkat 3 tahun penjara atau denda 300. Juta Rupiah.
Kapolsek Gelumbang AKP. Roby Sugara, SH. MH di dampingi Kanit Reskrim IPDA Hamdani. SH kepada Awak media ini membenarkan adanya laporan tentang Dugaan pelecehan anak dibawah umur" jelasnya, dan benar kita telah mengamankan Robi sebagai Dugaan Tersangaka dan selanjutnya akan segera kita kirim ke polres Muara Enim untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, terangnya. CKW (Burhan)
0 komentar:
Posting Komentar