Prabumulih,
Top News Sumatera - Rehab gedung Balai Karya
yang dikerjakan oleh CV. Karya
Putra Merapi di jalan M.Yamin kota prabumulih senilai Rp. 1.9 Milyar tahun 2016
menggunakan dana APBD kota prabumulih.Gagal capai target yang telah ditetapkan oleh pihak pemkot prabumulih.
target pekerjaan tersebut yang telah ditentukan pihak pemkot prabumulih selama 54 hari kalender namun kenyataan nya Rehab bangunan gedung balai karya tersebut tidak selesai 100% sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada tahun 2016, ujar" yanuar
Selanjutnya" yanuar juga menegaskan sepengetahuan saya pada bulan Desember 2016 seluruh pekerjaan khususnya di pemerintahan kota prabumulih tidak boleh lagi dikerjakan lagi oleh pihak kontraktor, dan yang dibayar sesuai dengan apa yang dikerjakannya saja, tetapi tidak berlaku bagi proyek Rehab balai Karya ini.
walau waktunya per tanggal 27 Desember 2016 sudah telah selesai" tetapi tetap saja dikerjakan oleh kontraktor.
saat ini proyek milyaran tersebut terus di kejar Waktu" harus capai target selesai pada bulan Januri 2017.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Forum komunikasi Prabumulih Bersatu (FKPB ) di kediaman nya, jumat 13/01 jika dinas pekerjaan umum hanya memberikan sanksi ringan denda saja rasanya kedepan pemborong atau kontraktor akan melakukan hal, yang sama semestinya harus di Blecklist CV tersebut dan dikenakan denda permil.
Rehab gedung balai karya yang terletak di jalan M. Yamin kota prabumulih, bisa menimbulkan analisis Dugaan negatif karena dari keterlambatan yang pada akhirnya dikerjakan asal asal saja karena dikejar waktu", ungkapnya singkat
Ketua FKPB, menambahkan selanjutnya pihak nya akan terus memantau pelaksanaan pekerjaan Rehab gedung Balai Karya sampai selesai 100% dan massa perawatannya jika ada temuan pada Rehab gedung itu pihaknya akan meminta kepada Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia. (BPK RI) Untuk melakukan audit ulang pada Rehab gedung Balai Karya, serta tembusan pada aparat penegak Hukum Lainya.
Berbeda dengan hasil petikan konfirmasi kami dengan pelaksana pekerjaan proyek tersebut" melalu Via ponsel, jumat 13/01 pihak kontraktor mengakui bahwa proyek itu miliknya, dan keterlambatan proyek tersebut, pihaknya di kenakan denda permil, dan ada aturan yang mengatur didalam (PP) maksunya pihak kontraktor didenda saja, atau dipotong dari tagihan termin", bebernya " (ah)
0 komentar:
Posting Komentar