www.topnewsumatera.com

Proyek Rehab Balai Karya Prabumulih 1,9 Milyar'' Tidak Tepat Waktu FKPB Akan Surati BPK RI.



Prabumulih, Top News Sumatera - Rehab  gedung Balai Karya  yang dikerjakan oleh  CV. Karya Putra Merapi di jalan M.Yamin kota prabumulih  senilai Rp. 1.9 Milyar tahun 2016  menggunakan dana APBD  kota prabumulih.Gagal capai target yang telah ditetapkan oleh pihak pemkot prabumulih. 

 target pekerjaan tersebut yang telah ditentukan pihak pemkot prabumulih selama 54 hari kalender  namun kenyataan nya Rehab bangunan gedung balai karya tersebut tidak selesai  100%  sesuai dengan waktu yang telah ditentukan  pada tahun 2016, ujar"  yanuar 

Selanjutnya"  yanuar juga  menegaskan sepengetahuan saya  pada bulan Desember 2016 seluruh  pekerjaan khususnya di pemerintahan kota prabumulih tidak boleh lagi dikerjakan lagi oleh pihak  kontraktor, dan yang dibayar sesuai dengan apa yang dikerjakannya saja, tetapi  tidak berlaku bagi proyek Rehab balai  Karya ini. 
walau waktunya per tanggal 27 Desember 2016  sudah telah selesai" tetapi  tetap saja dikerjakan oleh kontraktor.

saat ini proyek milyaran tersebut terus di kejar Waktu"  harus capai target  selesai pada bulan Januri 2017.   
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Forum komunikasi Prabumulih Bersatu (FKPB ) di kediaman nya, jumat 13/01 jika dinas pekerjaan umum hanya memberikan sanksi ringan denda saja rasanya kedepan pemborong atau kontraktor akan melakukan hal, yang sama semestinya harus di Blecklist CV tersebut dan dikenakan denda permil. 


Rehab gedung balai karya  yang terletak di jalan M. Yamin  kota prabumulih, bisa menimbulkan  analisis  Dugaan negatif  karena dari keterlambatan yang pada akhirnya dikerjakan  asal asal  saja karena dikejar waktu", ungkapnya singkat  

Ketua FKPB,  menambahkan selanjutnya pihak nya akan terus memantau pelaksanaan pekerjaan Rehab gedung Balai Karya sampai selesai 100%  dan massa perawatannya jika ada temuan pada Rehab gedung itu pihaknya akan meminta kepada  Badan Pemeriksa Keungan  Republik Indonesia. (BPK RI) Untuk melakukan audit ulang pada Rehab gedung Balai Karya, serta tembusan pada  aparat penegak Hukum Lainya. 

Berbeda dengan hasil petikan  konfirmasi kami dengan pelaksana pekerjaan proyek tersebut"  melalu Via ponsel, jumat 13/01 pihak kontraktor mengakui  bahwa proyek itu miliknya, dan keterlambatan proyek tersebut, pihaknya  di kenakan denda permil, dan ada aturan yang mengatur  didalam (PP) maksunya pihak kontraktor didenda saja, atau dipotong  dari tagihan termin", bebernya " (ah)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar