Muara Enim, Topnewssumatera- Usaha anggota kepolisian menyamar sebagai kernet sopir truk mobil batubara tidak sia-sia, karena berhasil menghasilkan upaya penangkapan empat orang diduga sedang melakukan pungli terhadap pengendara mobil angkutan batubara yang melintas dijalan Lintas Muara Enim - Prabumulih Desa Niru Kecamatan Rambang Dangku Kab.Muara Enim, sekitar pukul 02.15 wib, Sabtu (25/3/2017).
Ke-empat tersangka tersebut yakni, Dedi Setiawan (36), Reno Nopriansyah (36), Riki anriansyah (26), Deri Apriansyah (27), dan semuanya yang berasal dari warga Desa Tebat Agung Kec.Rambang Dangku, Kab.Muara Enim.
Dari Informasi yang kami dapatkan, bahwa ke-empat tersangka ini sedang melakukan Pungli kepada Sopir Truk Angkutan Batubara, Dan Ke-Empat tersangka ini lalu berbagi peran tugas, pada saat mobil angkutan batubara melintasi jalan, yaitu 2 orang tersangka (RIKI dan DERI) berdiri dipinggir jalan dan menghentikan mobil yang melintasi.
Kemudian mereka langsung meminta uang dengan nominalnya antara Rp.10.000 sampai dengan Rp.20.000 dari para sopir mobil angkutan batubara yang melintas.
Setelah itu mobil tersebut ditempeli sticker sebagai tanda bukti bahwa mereka telah menyetorkan uang, mereka juga mengancam para sopir apabila tidak mau meyerahkan uang maka keamanan para sopir yang melintas tidak terjamin.
Selanjutnya satu orang tersangka (RENO) bertugas mencatat dibuku identitas mobil yang telah menyetor atau memberikan uang kepada mereka.
Dan satu orang tersangka (DEDI) bertugas mengawasi keadaan sekitar dan mengatur peran rekan-rekannya pada saat salah dari mereka mengambil uang langsung dari para sopir mobil angkutan batubara.
Setelah mendapatkan informasi adanya laporan salah satu korban sopir truk angkutan batubara tersebut masalah Pungutan Liar (Pungli) kepada anggota kepolisian.
Lalu anggota kepolisian turun ke Lokasi dengan menyamar sebagai kernet sopir truk angkutan batubara, alhasil usaha yang dilakukan menghasilkan upaya berhasil mengamankan dan meringkus ke empat tersangka tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan S.Ik MPP melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Indra didampingi Kasubag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad Agus mengatakan,
bahwa benar pihaknya telah mengamankan ke-empat tersangka yang kerap melakukan Pungli kepada sopir angkutan batubara. "Ke-Empat tersangka ini Dedi Setiawan sebagai ketua kelompok yang bertugas membagi tugas dan mengawasi keadaan sekitar, Reno Nopriansyah Sebagai penerima dan mengumpulkan uang dari orang yang mengambil uang secara langsung di sopir mobil dan mencatatnya dibuku catatan, Riki Andriansyah sebagai pemetik atau mengambil uang secara langsung dari sopir mobil yang melintasi jalan dan menempelkan sticker Deri Apriansyah sebagai pemetik atau mengambil uang secara langsung dari sopir mobil yang melintasi jalan dan menempelkan sticker,"ungkapnya.
Barang Bukti yang telah diamankan yakni, satu buah buku catatan yang berisi plat no.pol mobil yang telah menyeorkan uang, satu buah senter, Uang senilai Rp 107.000, Sticker berbetuk persegi warna merah dengan gambar segi empat warna kuning didalamnya sebagai tanda bukti, satu buah tas sandang warna hitam, dan 3 unit Handphone. "Ke-empat tersangka dijerat dengan pasal 368 Ayat 1 KUH Pidana,"pungkasnya. (Herli)
0 komentar:
Posting Komentar