www.topnewsumatera.com

Akhirnya Pelarian Andi Lala, Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Berakhir di Polda Sumut.

Andi Lala yang diduga sebagai otak pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Kota Medan sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Andi Lala disergap di tempat persembunyiannya di Jalan Lintas Rengat - Tembilahan, Desa Pekan Tua,Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Sabtu 15 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB.

"Tersangka AL sempat melawan. Tapi penyergapan petugas sangat cepat sehingga dia tak berkutik," kata seorang yang menyaksikan penangkapan tersebut namun enggan identitasnya ditulis, Sabtu 15 April 2017.
 Tim penyergap merupakan gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut dan Polda Riau serta Polres Indragiri Hulu. Tim telah mengamati gerak-gerik tersangka. Polisi kemudian mendapat informasi Andi Lala menginap di salah satu kerabatnya di Rokan Hilir.

Menurut sumber tersebut, polisi sejak Jumat tadi malam mulai pukul 21.00 WIB mengumpulkan berbagai informasi mengenai sosok seseorang yang dicurigai mirip buronan Andi Lala. Kemudian pukul 01.30 WIB tadi pagi, polisi semakin yakin buruan mereka ada di salah satu rumah di Desa Pekan Tua.

"Namun karena saat itu ada pesta dekat rumah persembunyian Andi Lala, polisi belum bertindak menangkap," kata sumber tersebut.

Direktur Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Nurfallah membenarkan penangkapan tersebut. "Betul DPO atas nama Andi Lala ditangkap di Riau. Tim Jatanras Polda sedang dalam perjalanan dari Riau ke Medan," kata Nurfallah.

Ditanya soal adanya perlawanan dari Andi Lala, Nurfallah enggan menjelaskan. "Nanti tunggu Kapolda yang memaparkan. DPO Andi Lala ditangkap sekitar pukul 05.10 WIB," ucapnya singkat.

Nurfalah menambahkan polisi segera melengkapi berkas acara pemeriksaan secepatmya. Dugaan sementara, ujar dia, ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Andi Lala, Roni dan Andi Saputra.

"Ancaman hukuman bagi ketiganya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Paa 365 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun," jelasnya
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar