Ilustrasi |
PALI, TopNewssumatera - Sungguh sangat memalukan perbuatan Wakil kepala sekolah SMA.N tanah abang ini,pasalnya seorang oknum guru yang mestinya menjadi contoh yang baik dan tauladan bagi murit dan bagi kita semua,akhir akhir ini malah berbalik,karna Apa yang telah di perbuat oleh salah satu oknum guru sekaligus wakil kepala sekolah di salah satu SMA.N di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir ( Pali ) sangatlah memalukan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya profesi seorang guru.
Oknum guru yang bernama JN ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tenaga didik di salah satu SMAN Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Terpaksa berurusan dengan polisi, terkait dengan dugaan telah melakukan perbuatan Mesum dengan Istri orang.
Seseorang yang berinisial FH warga dusun II Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang,Kabupaten PALI telah melaporkan Oknum guru sekaligus Wakasek (JN) ke Kapolsek Tanah Abang Kabupaten PALI atas tuduhan telah melakukan perbuatan mesum dengan istrinya yang berinisial RS yang terjadi pada hari kamis 30/03/2017. yang lalu
Dari pantauan awak media Topnewssumatera di lapangan mengatakan bahwa Laporan (FH) dugaan pasal 284 KUHP ini dibenarkan oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero, sebagaimana LP.B/18/III/2017/Sumsel/ RES ME/SEK T.ABANG.
Atas dugaan pasal 284 (Perzinahan) dan katanya terkait dengan laporan (FH) ini, pihaknya sudah meminta keterangan pelapor bersama tiga saksi lainnya.
“Kita sudah menerima laporan, berdasarkan laporan (FH), dan dari laporan itu kita sudah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan, namun hanya tiga saksi yang hadir sedangkan satu saksi lagi berhalangan hadir karena sakit,”ujar AKP Sibero,
Namun AKP Sibero sangat menyayangkan atas laporan saudara (FH)/karna saudara FH baru melaporkan tuduhan perzinaan tersebut setelah ada tenggang waktu satu minggu dari waktu saat kejadian, sehingga fihaknya agak kesulitan mengungkap kasus tersebut.
Tapi kendatipun demikian, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan akan meminta keterangan para saksi – saksi , termasuk juga meminta keterangan kepada terlapor (JN).ungkap Sabero
AKP Sabero, juga membenarkan kalau terlapor (JN) adalah oknum PNS yang bekerja sebagai wakil kepala sekolah di SMA Negeri di Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
“Terhadap kasus ini, Kita sudah meminta keterangan para saksi, dan dalam waktu dekat kita juga akan meminta
keterangan terlapor dan istri (FH),” pungkasnya.
Sementara itu dari keterangan (FH) (Pelapor) sebagaimana dugaan melanggar pasal
284 KUHP tentang perzinahan sebagaimana laporannya nomor : LP.B/18/III/2017/Sumsel/ RES ME/SEK T.ABANG.
Kepada penyidik Polsek Tanah Abang , secara singkat (FH) (Pelapor) menceritakan kronologis kejadiannya.
“Waktu itu Sabtu tanggal 25 Maret 2017 berkisar pukul 14.42, berawal JN (Terlapor) mengirim pesan singkat SMS ( Short Massage Service) ke handphone istrinya (RS). Isi pesan sms tersebut adalah menyuruh istrinya (RS) datang ke rumah JN (Terlapor),
Oknum guru yang bernama JN ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tenaga didik di salah satu SMAN Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Terpaksa berurusan dengan polisi, terkait dengan dugaan telah melakukan perbuatan Mesum dengan Istri orang.
Seseorang yang berinisial FH warga dusun II Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang,Kabupaten PALI telah melaporkan Oknum guru sekaligus Wakasek (JN) ke Kapolsek Tanah Abang Kabupaten PALI atas tuduhan telah melakukan perbuatan mesum dengan istrinya yang berinisial RS yang terjadi pada hari kamis 30/03/2017. yang lalu
Dari pantauan awak media Topnewssumatera di lapangan mengatakan bahwa Laporan (FH) dugaan pasal 284 KUHP ini dibenarkan oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero, sebagaimana LP.B/18/III/2017/Sumsel/ RES ME/SEK T.ABANG.
Atas dugaan pasal 284 (Perzinahan) dan katanya terkait dengan laporan (FH) ini, pihaknya sudah meminta keterangan pelapor bersama tiga saksi lainnya.
“Kita sudah menerima laporan, berdasarkan laporan (FH), dan dari laporan itu kita sudah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan, namun hanya tiga saksi yang hadir sedangkan satu saksi lagi berhalangan hadir karena sakit,”ujar AKP Sibero,
Namun AKP Sibero sangat menyayangkan atas laporan saudara (FH)/karna saudara FH baru melaporkan tuduhan perzinaan tersebut setelah ada tenggang waktu satu minggu dari waktu saat kejadian, sehingga fihaknya agak kesulitan mengungkap kasus tersebut.
Tapi kendatipun demikian, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan akan meminta keterangan para saksi – saksi , termasuk juga meminta keterangan kepada terlapor (JN).ungkap Sabero
AKP Sabero, juga membenarkan kalau terlapor (JN) adalah oknum PNS yang bekerja sebagai wakil kepala sekolah di SMA Negeri di Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
“Terhadap kasus ini, Kita sudah meminta keterangan para saksi, dan dalam waktu dekat kita juga akan meminta
keterangan terlapor dan istri (FH),” pungkasnya.
Sementara itu dari keterangan (FH) (Pelapor) sebagaimana dugaan melanggar pasal
284 KUHP tentang perzinahan sebagaimana laporannya nomor : LP.B/18/III/2017/Sumsel/ RES ME/SEK T.ABANG.
Kepada penyidik Polsek Tanah Abang , secara singkat (FH) (Pelapor) menceritakan kronologis kejadiannya.
“Waktu itu Sabtu tanggal 25 Maret 2017 berkisar pukul 14.42, berawal JN (Terlapor) mengirim pesan singkat SMS ( Short Massage Service) ke handphone istrinya (RS). Isi pesan sms tersebut adalah menyuruh istrinya (RS) datang ke rumah JN (Terlapor),
Kemudian terjadilah pertemuan antara istri pelapor (RS) dengan JN di kediman JN (Terlapor)
Karena pada waktu itu FH (Pelapor) sedang bekerja maka pelapor menyuruh adiknya AW
untuk mengintai di rumah kediaman JN (terlapor) untuk membuktikan kebenaran SMS tersebut.
Dan ternyata benar, terbukti istrinya (RS) memang sedang berada dirumah JN (terlapor).
Maka selanjutnya Pelapor menyuruh adiknya (AW) untuk mengambil foto kenderaan istri pelapor yang sedang terparkir didepan rumah JN.
Masih cerita FH, selang berkisar satu jam dari kejadian, Pelapor pulang dari bekerja. Dan pelapor tidak sabar lagi ingin mencari bukti fisik di tubuh istrinya , bahwa istrinya (RS) memang sudah berselingkuh.
Dengan cara, pelapor berpura-pura mengajak istrinya berhubungan badan, maka setelah baju istrinya (RS) terbuka, maka terkuaklah tanda perselingkuhan tersebut.
Sontak dia (Pelapor), melihat ditubuh istrinya (RS) (didada dan dileher) ada tanda merah bekas ciuman (cupangan).
Awalnya istrinya (RS) sempat mengelak kalau dia sudah berselingkuh. Namun karena didesak terus oleh pelapor akhirnya istri nya mengakui perbuatan istrinya dengan JN (Terlapor)
Karena pada waktu itu FH (Pelapor) sedang bekerja maka pelapor menyuruh adiknya AW
untuk mengintai di rumah kediaman JN (terlapor) untuk membuktikan kebenaran SMS tersebut.
Dan ternyata benar, terbukti istrinya (RS) memang sedang berada dirumah JN (terlapor).
Maka selanjutnya Pelapor menyuruh adiknya (AW) untuk mengambil foto kenderaan istri pelapor yang sedang terparkir didepan rumah JN.
Masih cerita FH, selang berkisar satu jam dari kejadian, Pelapor pulang dari bekerja. Dan pelapor tidak sabar lagi ingin mencari bukti fisik di tubuh istrinya , bahwa istrinya (RS) memang sudah berselingkuh.
Dengan cara, pelapor berpura-pura mengajak istrinya berhubungan badan, maka setelah baju istrinya (RS) terbuka, maka terkuaklah tanda perselingkuhan tersebut.
Sontak dia (Pelapor), melihat ditubuh istrinya (RS) (didada dan dileher) ada tanda merah bekas ciuman (cupangan).
Awalnya istrinya (RS) sempat mengelak kalau dia sudah berselingkuh. Namun karena didesak terus oleh pelapor akhirnya istri nya mengakui perbuatan istrinya dengan JN (Terlapor)
Dan diakui istrinya (RS) kalau dia memang ada hubungan istimewa dengan JN (terlapor). Begitulah kronologis kejadiannya, hingga dia (FH) melaporkan dugaan perselingkuhan ini ke Polsek Tanah Abang dengan bukti lapor LP.B/18/III/2017/Sumsel/ RES ME/SEK T.ABANG.red(dn)
0 komentar:
Posting Komentar