PRABUMULIH, TOPNESSUMATERA- Ade Oktariandi alias Andi (29) harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat ulahnya melakukan aksi penjambretan.
Pria yang diketahui berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kantor Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur ini, nekat melakukan aksinya di Jl Gajah Mada depan Bakso TK cabang YKPP Kelurahan Wonosari Kec.Prabumulih utara Kota Prabumulih
Andi beraksi bersama dengan rekannya berinisial (SY) 17, Minggu (16/04/2017). kejadian bermula saat ia dan temannya tengah mengendarai sepeda motor dan melihat korban sedang asyik berkomunikasi dengan telf selulernya.
Melihat koraban sedang lengah , saat itulah SY merampas HP milik korban Dian Febriani (17) warga Jalan Shinta Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Kedua pelaku sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, namun berekat kesigapan petugas, satu dari dua orang pelaku yakni Ade Oktariandi berhasil ditangkap, sementara itu rekannya SY berhasil lolos.
Pelaku langsung digelandang petugas polisi beserta barang bukti satu unit HP jenis Nexian ke Polsek Prabumulih Barat guna peyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasatreskrim, AKP Eryadi didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan Afandi SH menuturkan pelaku bakal diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
"Satu pelaku masih kabur dan masih kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan besok sudah didapatkan karena ciri-ciri dan persembunyian pelaku telah diketahui, ujarnya.(IBN)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar