foto : Ilustrasi |
Prabumulih, TNS- berbagai temuan penggunaan Anggaran dana pada beberapa dinas di prabumulih seperti pada dinas Sosial,terdapat kesalahan penganggaran belanja modal pada tahun 2014 diantaranya diketahui, kegiatan Rehab Rumah Ibadah dan pembangunan rumah tak layak Huni dengan anggaran ratusan juta Rupiah.
Anggaran tersebut melalui APBD 2014 pemerintah Kota prabumulih, untuk meningkatkan pelayanan di bidang Sosial dan keagamaan di prabumulih.
Anggaran tersebut melalui APBD 2014 pemerintah Kota prabumulih, untuk meningkatkan pelayanan di bidang Sosial dan keagamaan di prabumulih.
Dana sebesar Rp. 188.800.000,00,- dengan relisasi Rp.188.000.000,000 merupakan bantuan pemerintah berdasarkan surat keputusan Walikota Prabumulih tanggal 1 November 2014 dan telah dilakukan perjanjian hibah antara pemerintah dengan Mushola AL Muhajirin.
juga terdapat pembangunan Rumah tak layak huni bagi Masyarakat Miskin dengan belanja modal sebesar Rp. 990.000 dengan realisasi Rp. 974. merupakan bantuan pemerintah meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan tempat tinggal yang layak dan nyaman kepada 33 keluarga berdasarkan keputusan Walikota Prabumulih dengan menggunakan APBD Tahun 2014.
juga terdapat pembangunan Rumah tak layak huni bagi Masyarakat Miskin dengan belanja modal sebesar Rp. 990.000 dengan realisasi Rp. 974. merupakan bantuan pemerintah meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan tempat tinggal yang layak dan nyaman kepada 33 keluarga berdasarkan keputusan Walikota Prabumulih dengan menggunakan APBD Tahun 2014.
Hal, itu terdapat temuan oleh awak media ini, melalui Lsm Sikap Indonesia di Sum-sel, atas pembangunan kegiatan Rumah tak layak huni sebanyak 33 keluarga yang telah diberikan berupa uang kepada pihak ketiga, yaitu masyarakat yang seharusnya dibelanjakan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/ Masyarakat, namun hal itu ditemukan salah penganggaran sebesar Rp. 3.190 atau 94,90%. ''diduga terindikasi salah peruntukan yang dapat merugikan kuangan daerah kota prabumulih.imbau ketua Lsm sikap
''selanjutnya didalam penyusunan APBD tahun 2014 menyebutkan, bahwa belanja barang dan jasa berupa uang yang akan diberikan hadia pada kegiatan yang bersifat perlombaan, atau penghargaan, atau suatu perstasi. sedang kan diluar kegiatan tersebut pemberian uang untuk diberikan pada pihak ketiga masyarakat, merupakan bantuan sosial yang dianggarkan belanja langsung hibah atau belanja bantuan sosial.jelas katua Lsm
ditambahkanya lagi'' juga terdapat temuan pada penganggaran dana Kepada pihak ke tiga/masyarakat yang tidak sesuai peruntukan diantaranya, pada badan dan dinas yang ada dikota prabumulih, pada BPMPKD. Kegiatan Fasilatasi pada penyelenggaraan Pemerdayaan dan kesejateraaan Keluarga PKK. Yang seharusnya pembelanjaan itu melalui belanja Hiba PPKD. Penyerahan Ofarsional RT/RW,penganggaran pada DUKCAPIL, pembuatan pemasangan plang,Nomor Rumah dan pameran dan kegiatan penyebaran informasi kependudukan pencatatan sipil melalui pameran, pemberian upah tukang penjaga stan pameran, dan pawai kenderaan hias.
hal tersebut sampai saat ini belum ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum, bahkan masih banyak lagi temuan kami pada dinas dinas dikota prabumulih, yang seharusnya uang tersebut dikembalikan ke Kas Negara,'' kareana kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No.71 tahun 2010 sehingga telah terjadi pemborosan keuangan daerah dan dapat menyebabakan kerugian keungan Negara. (red)
''selanjutnya didalam penyusunan APBD tahun 2014 menyebutkan, bahwa belanja barang dan jasa berupa uang yang akan diberikan hadia pada kegiatan yang bersifat perlombaan, atau penghargaan, atau suatu perstasi. sedang kan diluar kegiatan tersebut pemberian uang untuk diberikan pada pihak ketiga masyarakat, merupakan bantuan sosial yang dianggarkan belanja langsung hibah atau belanja bantuan sosial.jelas katua Lsm
ditambahkanya lagi'' juga terdapat temuan pada penganggaran dana Kepada pihak ke tiga/masyarakat yang tidak sesuai peruntukan diantaranya, pada badan dan dinas yang ada dikota prabumulih, pada BPMPKD. Kegiatan Fasilatasi pada penyelenggaraan Pemerdayaan dan kesejateraaan Keluarga PKK. Yang seharusnya pembelanjaan itu melalui belanja Hiba PPKD. Penyerahan Ofarsional RT/RW,penganggaran pada DUKCAPIL, pembuatan pemasangan plang,Nomor Rumah dan pameran dan kegiatan penyebaran informasi kependudukan pencatatan sipil melalui pameran, pemberian upah tukang penjaga stan pameran, dan pawai kenderaan hias.
hal tersebut sampai saat ini belum ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum, bahkan masih banyak lagi temuan kami pada dinas dinas dikota prabumulih, yang seharusnya uang tersebut dikembalikan ke Kas Negara,'' kareana kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No.71 tahun 2010 sehingga telah terjadi pemborosan keuangan daerah dan dapat menyebabakan kerugian keungan Negara. (red)
0 komentar:
Posting Komentar