www.topnewsumatera.com

Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni pada 33 keluarga di Dinas Sosial, dan Operasional RT/RW di Prabumulih di Pertanyakan

 foto : Ilustrasi
Prabumulih, TNS- berbagai temuan  penggunaan Anggaran dana pada beberapa dinas  di prabumulih  seperti pada dinas Sosial,terdapat  kesalahan penganggaran belanja modal pada tahun 2014 diantaranya diketahui, kegiatan Rehab Rumah Ibadah dan pembangunan rumah tak layak Huni dengan anggaran ratusan juta Rupiah.

 Anggaran tersebut  melalui APBD  2014 pemerintah Kota prabumulih, untuk meningkatkan pelayanan di bidang Sosial dan keagamaan di  prabumulih.
Dana sebesar Rp. 188.800.000,00,- dengan relisasi Rp.188.000.000,000  merupakan bantuan pemerintah  berdasarkan surat keputusan Walikota Prabumulih tanggal 1 November 2014 dan telah dilakukan perjanjian hibah antara pemerintah dengan Mushola  AL Muhajirin.

juga terdapat pembangunan Rumah tak layak huni bagi Masyarakat Miskin  dengan belanja modal sebesar Rp. 990.000 dengan realisasi Rp. 974. merupakan bantuan pemerintah meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan tempat tinggal yang layak dan nyaman kepada 33 keluarga berdasarkan  keputusan Walikota Prabumulih dengan menggunakan APBD Tahun 2014.
Hal, itu terdapat temuan oleh awak media ini,  melalui Lsm Sikap Indonesia di Sum-sel, atas pembangunan kegiatan Rumah tak layak huni sebanyak 33 keluarga yang telah diberikan  berupa  uang kepada pihak ketiga, yaitu masyarakat yang seharusnya dibelanjakan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/ Masyarakat, namun hal itu ditemukan salah penganggaran  sebesar Rp. 3.190 atau 94,90%. ''diduga terindikasi salah peruntukan yang dapat merugikan kuangan daerah kota prabumulih.imbau ketua Lsm  sikap

''selanjutnya didalam penyusunan APBD tahun 2014  menyebutkan, bahwa belanja barang dan jasa berupa uang yang akan diberikan hadia pada kegiatan yang bersifat perlombaan, atau penghargaan, atau suatu perstasi. sedang kan diluar kegiatan tersebut pemberian uang untuk diberikan pada pihak ketiga masyarakat, merupakan bantuan sosial yang dianggarkan belanja langsung hibah atau belanja bantuan sosial.jelas katua Lsm 

ditambahkanya lagi'' juga terdapat temuan pada  penganggaran dana Kepada pihak ke tiga/masyarakat yang tidak sesuai peruntukan diantaranya,  pada badan dan dinas yang ada dikota prabumulih,   pada BPMPKD. Kegiatan Fasilatasi pada penyelenggaraan Pemerdayaan dan kesejateraaan Keluarga PKK. Yang seharusnya pembelanjaan itu melalui belanja Hiba  PPKD. Penyerahan Ofarsional RT/RW,penganggaran pada  DUKCAPIL, pembuatan pemasangan plang,Nomor Rumah dan  pameran dan kegiatan penyebaran informasi kependudukan  pencatatan sipil melalui pameran, pemberian upah tukang penjaga stan pameran, dan  pawai kenderaan hias.

hal tersebut sampai saat ini belum ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum, bahkan masih banyak lagi temuan kami pada dinas dinas dikota prabumulih, yang seharusnya uang tersebut dikembalikan ke Kas Negara,'' kareana kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No.71 tahun 2010 sehingga telah terjadi pemborosan keuangan daerah dan dapat menyebabakan kerugian keungan Negara.  (red)      
 
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar