www.topnewsumatera.com

Oknum Guru SMP Muara Enim, Empat Bulan Tidak Masuk Kerja, Terancam dipecat, Melanggar PP 53 Tahun 2010

Ilustrasi 
Muara Enim -TNS - Tindakan tegas terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Muaraenim yang melakukan Pelanggaran berat seolah tidak terlalu diterapkan di Kabupaten Muaraenim bahkan terindikasi peraturan yang ada hanya kiasan semata.

Seorang oknum Guru PNS Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Muaraenim yang bergelar Sarjana Pendidikan (Spd) sebut saja KN (40),dari informasi yang didapat di lapangan,KN sudah dirasakan Empat bulan lebih berturut-turut tidak pernah hadir kesekolah tanpa ada keterangan (ALFA).

Dari informasi yang didapat tersebut, awak media langsung menelusuri ke Sekolah dimana tempat Oknum Guru tersebut bertugas,guna untuk mencari kebenarannya,Jumat,(11/08/2017).

Saat dipintai keterangannya Hidayaturrahma S.pd.,M.Si atau yang sering dipanggil Rahma Kepala Sekolah dimana tempat KN mengajarkan menerangkan,bahwa memang benar informasi tersebut,dan Pihaknya dari Bulan Januari telah melakukan tindakan sesuai dengan batasannya sebagai seorang Kepala Sekolah,dan sekarang pihak kami telah menyerahkan permasalahan ini kepada Pihak Disdik Kabupaten Muaraenim,sebagai Atasan kami.

"Kami suda melayangkan surat panggilan,bahkan kami suda Tiga kali juga memberikan surat peringatan kepada KN namun tidak ada tanggapan sedikitpun,sehingga dengan demikian saya memberikan sangsi dengan tidak memberinya jam mengajar lagi di sekolah,namun KN masih diberi tugas sebagai kepala perpustakaan di sekolah,ungkap Rahma.

Sebelum memberikan Sangsi,lanjut Rahma,sesuai prosedur Pihak kami sudah terlebih dahulu melaporkan permasalahan ini ke Pihak Disdik Kabupaten Muaraenim.ujar Rahma.

Saat di Konfirmasi awak media Kadisdik Kabupaten Muaraenim Drs Muzakar, melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Winarto Spd,juga membenarkan bahwa adanya Informasi tersebut,dan telah mendapatkan laporan dari pihak sekolah,serta dari laporan tersebut pihaknya langsung melayangkan surat panggilan kepada KN,bahkan suda Tiga kali.

"Kami mendapat laporan dari Pihak Sekolah,mengenai KN yang tidak perna hadir tanpa ada keterangan,dari laporan itu,kami langsung menindak lanjutinya dengan melayangkan surat panggilan,bahkan sampai dengan saat ini sudah  Tiga kali pihak kami melayangkan surat kepada KN,dan surat yang kami layangan tersebut sama sekali tidak ada tanggapan,namun pernah sekali KN datang menemui saya ke rumah,dan mengatakan kalau dirinya minta di pindah tugaskan ke UPTD,lalu saya menyarankan kepada KN untuk membuat pengajuan,ungkap Winarto".

Setelah hari itu lanjut Winarto,tidak ada kabar berita lagi dari KN,bahkan saran yang saya berikan padanya pun sama sekali tidak di kerjakanya,kata Winarto.

Saya juga telah banyak mendengar info tentang KN,dari info tersebut ternyata KN ini,sebelumnya juga perna melakukan hal yang sama saat masih mengajar di Sekolah terdahulu,dan dari kesalahan itulah KN lalu dipindahkan ke Sekolah yang saat ini, tutup Winarto.

Seorang PNS sebagai aparatur Negara sudah seharusnya selalu mentaati serta senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan,baik itu dari segi kehadiran maupun kepatuhan,sebagai mana telah di atur dalam Undang Undang dan sumpah jabatan yang diucapkannya.

Pihak berwenang yang terkait, seharusnya dapat menerapkan dan segera menindak tegas bagi Oknum PNS yang telah nyata nyata melanggar,sesuai dengan apa yang tertera dalam UU ASN Pasal 10 ayat 9d PP 53,tentang kedisiplinan ASN,

Sangsi Pemecatan secara hormat atau tidak hormat terhadap oknum ASN yang suda 46 Hari lebih tidak hadir,apalagi sampai berturut turut tidak hadir tanpa keterangan,karena apabila hal ini tidak segera ditindak lanjuti,maka tidak menutup kemungkinan akan timbul oknum-oknum yang lainnya.(Denni)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar