www.topnewsumatera.com

Peringati Hari HUT RI Ke- 72, Sebanyak 485 Orang Warga Binaan Kelas IIB Muara Enim, Mendapatkan Remisi


Muara Enim -TNS- Sebanyak 485 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Muaraenim mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dari Kemenkumham RI, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia ke-72. Dari jumlah tersebut, sebelas diantaranya dinyatakan bebas, setelah mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaraenim Rudik Erminanto mengatakan, pihaknya mengajukan usulan sebanyak 520 orang untuk mendapat remisi. Namun yang mendapat remisi hanya 485 orang, sedangkan 35 lainnya SK remisinya belum keluar karena terkait PP 99/2012 tentang narkotika.

"Jumlah warga binaan kita saat ini berjumlah 937 orang dengan rincian 267 orang tahanan dan 670 orang narapidana. Sedangkan yang mendapat remisi berjumlah 485 orang,” kata Rudik pada acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Muaraenim, Kamis (17/8/2017).

Dikatakan Rudik, warga binaan yang mendapatkan remisi yang bervariasi, yakni 158 orang mendapat remisi satu bulan, 231 orang mendapat remisi 2 bulan dan 63 orang mendapat remisi tiga bulan.

"Kemudian tujuh belas orang mendapat resmisi empat bulan, tiga belas orang mendapat remisi lima bulan dan tiga orang mendapat remisi enam bulan. Dari seluruh remisi ini ada sebelas orang yang langsung bebas,” pungkas Rudik.

Sementara itu, Bupati Muaraenim H Muzakir Sai Sohar yang menghadiri pemberian remisi tersebut, saat membacakan sambutan Menkumham RI mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar Napi segera bebas. Namun, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

Selain itu, kata Muzakir membacakan sambutan Menkumham, pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.

"Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya,” pungkasnya.(denni)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar