Prabumulih,TNS -Sepuluh kilogram ganja asal Aceh gagal beredar di kota Prabumulih, setelah sang bandar Wawan Barnizal (33), berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih.
Wawan yang merupakan warga Jalan Arimbi No 4 RT 01 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur ditangkap di Jalan Lingkar depan RSUD Prabumulih Senin (21/8) pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,68 kilogram dan
4 paket daun daun basah berat brutto 3,1 kilogram dengan berat total 10 kilogram.
Terungkapnya peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke Satres Narkoba Polres Prabumulihyang mengatakan akan ada transaksi ganja dalam jumlah besar di depan RSUD kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi tersebutlah anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang telah ditentukan. Tak lama tersangka Wawan pun datang menggunakan mobil menunggu temannya. mengetahui target yang diincar datang, polisi pun langsung bergerak mengepung dan menangkapnya tanpa ada perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di mobiln tersangka, polisi akhirnya berhasil mengamankan ganja seberat 10 kilogram. Wawan pun langsung digelandang ke Polres Prabumulih guna melakukan pengembangan.
Berdasarkan introgasi petugas kepolisian akhirnya Wawan mengaku barang haram tersebut dia dapat dari temanya Dones yang tinggal di Desa Lembak Kabupaten Muara Enim.
Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih pun langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Muara Enim dengan diback up Polsek Lembak. Petugas pun langsung menggerebek kerumah Dones, sayangnya Dones telah melarikan diri dari kediamanya dan tifak ditemukan barang bukti.
Dari pengakuan Wawan di hafapan kapolres Prabumulih, ganja tersebut memang akan diedarkan di Prabumulih.
"Saya sudah lama menjual ganja asal Aceh ini. Rencananya 10 kilogram ganja ini akan dikemas dan dipecah-pecah, untuk diedarkan diwilayah Prabumulih," terangnya, Selasa (22/8).
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM didampingi Kabag Ops Kompol Andi Supriadi SIk serta Kasat Narkoba AKP Herri Yusman SH mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan asal Aceh tersebut. akibat perbuatanya wawan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini masih kita kembangkan untuk mengungkapkan jaringan asal Aceh tersebut. pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya(red)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar