Bakal Calon (BALON) Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim yang ingin maju pada Pilkada 2018 mendatang wajib memiliki dukungan dari Masyarakat Kabupaten Muaraenim sebanyak 35.149 dukungan yang tersebar dari minimal 11 Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Muaraenim.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPUD Muaraenim Rohaini melalui anggota Bidang teknis Akhyaudin,Senin (11/09/2017).
"Kita telah melakukan sidang pleno penetapan Rekapitulasi DPT pada hari Minggu 10 September 2017 kemarin bertempat di Aula KPU Kabupaten Muara Enim yang mana acuaannya adalah DPT pemilu terakhir sebagai dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan atau Independen," pungkasnya.
Dari hasil pleno tersebut jumlah DPT berdasarkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 lalu di kabupaten Muaraenim berjumlah 413 506 pemilih.
"Kita menetapkan persyaratan calon independen tersebut dengan rumus Jumlah dukungan minumum 8,5% × 413.506 = 35.149 dukungan, yang mana dukungan tersebut harus tersebar di 11 Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Muaraenim," tegas Ahyaudin.
Yang mana dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPUD Muaraenim beserta Anggota dan Ketua Panwalu Muaraenim juga beserta anggota.(kristian)
0 komentar:
Posting Komentar