Foto : Kontraktor |
PRABUMULIH,TNS -Maraknya dugaan Kasus pengelapan dana dengan berdalih uang Fee proyek kepada oknum tertentu. seperti yang dialami salah satu Kontraktor dikota Prabumulih baru baru ini, yang berakhir dengan dilaporkanya Mantan Ajudan Walikota Prabumulih dengan Nomor LP-B/129/IX/2017/RES PRABUMULIH.oleh Indara Gunawan.
dilaporakanya Mantan Ajudan Walikota Prabumulih bertanggal 19 September 2017 berawalnya Indra dan Warganya mempunyai tanah yang terletak diwilayah Prabumulih barat, yang telah di hibahkan kepada pemerintah Kota Prabumulih, untuk pembangunan sebuah gedung serba guna''
Selanjutnya Indra mengajukan surat berbentuk Proposal pengajuan Kepada Walikota Prabumulih, Untuk menganggarkan pembangunan Gedung di kapodang dan disetujui oleh Walikota sehingga dibangunnya Gedung Serbagunah Tersebut.
selain itu Indra juga menceritahkan awalnya pertemuan dengan mantan Ajudan MRSD keinginannya untuk menjadi pemenang proyek itu, dan pada akhirnya menyerahkan sejumblah uang Fee kepada Mantan Ajudan yang katanya Ajudan bisa membantu memenangkan proyek itu dengan cara setor 12,5% untuk Gedung serbagunah kapodang, 10% untuk proyek PL dan yang 2,5% untuk panitia.
Kekecewaan Indra bermulah proyek pembangunan gedung serba guna Kepodang dengan nilai paket Rp 975 juta dan sudah tayang di LPSE kota Prabumulih yang dijanjikan pun tidak dapat. Sedangkan uang Rp 140 juta raib dan tidak dikembalikan oleh MSD. Tidak senang atas uangnya digelapkan oleh MRSD, Indra pun melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Prabumulih
Dalam laporan polisi tersebut, Indra Gunawan menerangkan kalau uang Rp 140 juta diberikan ke MSD pada 10 April 2017 di Jalan Perintis Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, sebagai uang setoran proyek senilai 12,5 persen dari paket proyek. Jika uang sudah disetorkan, MRSD berjanji akan memberikan proyek tersebut.
“Uang sudah diberikan Rp 140 juta dengan bukti kwitansi kepada MRSD sebagai setoran uang proyek 12,5 persen. Setelah ditunggu tunggu berapa bulan ternyata proyek yang dijanjikan tidak dapat, malahan informasinya orang lain yang dapatkan proyek tersebut. Bahkan saat mencoba melakukan penawaran berkas lelang proyek pembangunan gedung serba guna Kepodang dengan nilai paket 975 juta di LPSE Pemkot Prabumulih, tenyata tidak bisa masuk untuk melakukan penawaran,” bebernya.
Indra mengatakan, dirinya telah berusaha untuk meminta kembalikan uang Rp 140 juta. Namun, MRSD selalu menghindar dan terkesan tidak merasa bersalah. Bahkan karena uang Rp 140 juta yang digelapkan oleh MSD bukan miliknya, dirinya pun dilaporkan si pemilik uang ke Polsek Barat karena kasus penipuan. “Waktu saya tagih MRSD selalu mengelak. Bahkan MRSD berjanji akan menggantikan dengan proyek yang lain. Saat ini posisi saya pun dilaporkan ke polisi oleh si pemilik uang karena dianggap melakukan penipuan,” katanya.
Seperti yang dikutiv dari Sumber Media Online, ONE.COM bertanggal 25 September 2017 tentang adanya pengaduan ke Polres Prabumulih terkait kasus penggelapan uang milik Indra. MRSD yang merupakan mantan ajudan Walikota Prabumulih ketika dikonfirmasi mengatakan kalau hal itu tidak benar. “Tidak benar. Itu fitnah, silakan buktikan kalau memang benar adanya. Silakan saja dia laporkan biar nanti pengadilan yang membuktikan,” ujar MRSD saat memberikan keterangan lewat handpone, Senin (25/9) siang.
Terpisah Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SE membenarkan adanya laporan warga atas nama Indra Gunawan dengan kasus yang dilaporkan yakni penggelapan. “Laporannya sudah kita terima. Untuk terlapor yakni atas nama MRSD. Saat ini laporannya masih kita dalami dulu, dan si pelapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. ( red)
0 komentar:
Posting Komentar