www.topnewsumatera.com

Hengky Tewas, Setelah Duel Dengan Tetangga Dekat Rumahnya

Foto: Tersangka 
Muara Enim,  TNS- Telah terjadi Duel Maut antara Hengki alias Kiki (36) bin Subandi dengan tetangga dekat Rumahnya Salfian alias Otong (34) bin Sukri yang beralamatkan di Jalan AK Gani Kelurahan Tungkal Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muaraenim tepatnya di belakang Rumah Dinas Wakil Bupati Kamis Malam,(14/09/2017) Pukul 20.30 wib.

Dari Duel tersebut,Hengki Roberta bin Subandi tewas mengenaskan,dengan Tujuh tusukan benda tajam di tubuhnya.

Dari hasil informasi yang berhasil di himpun awak media ini dilapangan,kejadian berawal ketika tersangka Salfian baru saja sampai kerumah sepulang dari mancing,lalu tiba tiba,korban Hengki datang langsung menerobos Kekamar dan memukul Salfian.

Hal senada juga disampaikan oleh TSK di depan penyidik,Menurut TSK sebelumnya Ia mengirim SMS kepada ibu korban,yang intinya menagih hutang janji kepada ibu korban yang mana Hutang tersebut 

sudah lama sekali belum terselesaikan,sebelumnya ibu korban meminta untuk di bangunkan Dua buah Rumah di Daerah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan,yang mana pada waktu itu ibu korban menjanjikan jika rumah tersebut sudah  selesai dibangun, maka rumah miliknya yang ada di Muaraenim akan diberikan kepadanya (tersangka, red),namun Usai dibangun,ternyata janji tinggal janji,tak kunjung di tepati.

"Aku sudah ngomong,kalau tidak bisa untuk mengasih rumah,dibayar dengan duit tidak apa," ujar tersangka.

Dan pada saat kejadian,kata Otong, ia baru pulang dari mancing ikan,dan sedang memperbaiki pancing di dalam kamar,dengan menggunakan pisau,lalu tiba-tiba korban masuk dan tanpa basa-basi langsung meninju sehingga mengenai kepala saya,Karena merasa terdesak dan kesakitan,saya pun spontan mengayunkan pisau yang sebelumnya saya pegang,sehingga mengenai tubuh korban.jelas Otong seraya mengaku, kejadian itu dilakukannya sendiri.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Agus P dan Kanit Pidumnya, Iptu Alfian, didampingi Kabag Humas AKP Arsyad ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu,dan saat ini Tersangka telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,Atas perbuatannya ini TSK dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.tutup Arsyad. (Deni) 

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar