Foto: Pelaku TSK pencabulan Anak Kandung |
Dari informasi yang berhasil di himpun awak media ini di lapangan,ternyata aksi bejat SN tersebut sudah sejak lama dilakukannya,sejak korban sebut saja Bunga, anak kandungnya tersebut berumur 11 tahun.
Yang mana peristiwa tersebut di lakukan SN pertama kalinya pada tahun 2012,di pondok kebun miliknya,yang berlokasi di trans hidup baru Kecamatan Benakat,kelakuann bejat tersebut dilakukannya saat ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku sedang pergi mandi,karena melihat kemolekan tubuh anaknya tersebut,pelakupun tiba-tiba berpura-pura minta di pijat pada putri sulungnya itu.
Tak lama berselang, pelakupun langsung mencabuli korban dengan cara memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sembari memaksa dan mengancam akan dibunuh,mendengar ancaman tersebut korbanpun pasrah.
Kelang beberapa Bulan kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya itu,yang mana saat itu korban sedang berada Dirumah sedang mencuci piring, sementara ibu korban sedang pergi menyadap karet di kebun,dari situ pelakupun kembali memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya dengan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, tak hanya itu saja pelaku juga mengancam korban jika tidak mau melayani maka pelaku akan menghabisi nyawa korban,dan ibu korban serta adik-adik korban.
Karena merasa sangat ketakutan dengan ancaman pelaku tersebut,korbanpun terpaksa menuruti kemauan pelaku,tak berhenti di situ saja,pelakupun nyaris setiap hari memaksa korban melayaninya di saat ibu korban tidak berada di rumah hingga korban berusia 16 tahun.
Pada 29 Mei 2017 yang lalu,gerak gerak pelaku mulai di curiga oleh ibu korban,karena pelaku sering kali pulang terlebih dahulu kerumah pada saat sedang berada di kebun bersama ibu korban untuk matang karet.
Karena kecurigaan tersebut kemudian Ibu korbanpun menanyai korban tapi korban tidak mau menjawab karena ada pelaku didekatnya,sehingga korban memilih untuk diam karena teringat ancaman sang pelaku.
Sore harinya korban kerumah neneknya, namun saat hari menjelang malam korban di jemput oleh pelaku,untuk di ajak pulang kerumah,namun korban menolak ajakan itu,kesal karena korban tak mau di ajak pulang, pelakupun memukul korban dan langsung pulang kerumah sendirian.
Setelah pelaku pulang,berulah korban menceritakan semua apa yang telah di alaminya selama ini pada neneknya.
Dari semua cerita sang cucu,sontak saja hal itu membuat geram nenek korban dan memeritahu ibu korban tentang apa yang telah di alami korban, betapa terkejutnya ibu korban, tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk di tindak lanjuti.
Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penangkap, namun ternyata pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas,sehingga pelakupun langsung melarikan diri.
Namun kelang beberapa bulan, akhirnya petugas mendapatkan info tentang keberadaan pelaku, tak mau buang-buang waktu petugaspun langsung mengamankan pelaku saat tengah melintas di belakang rumah warga.
Di hadapan Penyidik SN mengakui perbuatannya itu,dan mengatakan kalau perlakuannya tersebut kerena khilaf.
" Aku khilaf pak,karena sudah sekali di lakukan jadi ketagihan," katanya.
Kapolres Muaraenim,AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang,AKP Iwan Gunawan di dampingi Kasubag Humas,AKP Arsyad AR membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Pelaku ini sudah lama buron,karena setiap kali akan di tangkap pelaku selalu lolos dari pengejaran petugas,dan alhamdullilah saat ini pelaku sudah kita amankan untuk di tindak lebih lanjut," jelasnya.
Terkait hal itu pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa yang berupa,satu helai baju tidur lengan panjang warna biru muda gambar boneka,satu helai celana tidur panjang warna biru muda gambar boneka dan satu lembar handuk warna kuning milik korban.tutupnya.(kristian)
0 komentar:
Posting Komentar