Muara Enim -TNS- Penjaringan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tahun 2017 yang baru saja mengumumkan peserta Panwascam terpilih dari 20 kecamatan menuai masalah. Salah satunya, yakni rekrutmen Panwascam Kecamatan Gunung Megang yang meluluskan tiga nama yakni Maan, Alam Jaya dan Sony.
Dari tiga nama tersebut, dua nama Panwascam terpilih yakni Maan dan Alam Jaya diduga merupakan perangkat desa, dimana Maan diduga tercatat sebagai BPD Desa Tanjung Muning Kecamatan Gunung Megang dan Alam Jaya diduga sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang.
Ashadi Cahyadi, salah satu BPD Desa Tanjung Muning Kecamatan Gunung Megang membenarkan jika Maan hingga saat ini masih aktif tercatat sebagai anggota BPD Desa Tanjung Muning Kecamatan Gunung Megang. Untuk itu, kata dia, dirinya pribadi meminta agar Maan mengajukan pengunduran diri atau diajukan pemecatan oleh pihak yang berwenang selaku BPD.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Muaraenim dan mereka membenarkan jika Maan dan Alam Jaya dinyatakan lulus sebagai Panwascam Gunung Megang. Untuk itu, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berkepentingan seperti Kecamatan Gunung Megang dan BPMPD Kabupaten Muaraenim untuk segera mengambil tindakan,” ungkapnya, kemarin(22/10/2017).
Dikatakan Ashadi, seharusnya pada saat pelaksanaan rekrutmen Panwascam, pihak Panwas Kabupaten Muara Enim sudah bisa mengambil tindakan dengan tidak meluluskan persyaratan administrasi, dimana pada salah satu poin persyaratan tidak sedang menjabat sebagai BPD. “Secara tertulis juga sudah kami sampaikan permohonan pembatalan pencalonan Panwascam atas nama Maan dan Alam Jaya kepada Ketua Panwas Kabupaten Muaraenim, Suprayitno, Shi namun tidak digubris dan malah meluluskan keduanya sampai pada tes wawancara dan ditunjuk sebagai Panwascam Gunung Megang terpilih,” tukasnya.
Dijelaskan Ashadi, dirinya selaku masyarakat dan BPD Desa Tanjung Muning juga mempertanyakan proses seleksi Panwascam yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Muara Enim yang diduga tidak objektif dan syarat kepentingan.
“Kami juga akan melayangkan protes dan laporan ke pihak berwajib untuk dilakukan proses penyidikan jika ada tindak pindana pada saat proses rekrutmen tersebut. Saat ini kami sedang mengumpulkan data untuk proses pelaporan,” jelasnya.
Ketua Panwas Kabupaten Muaraenim, Suprayitno, Shi dikonfirmasi pada Sabtu(21/10/2017), membenarkan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2017 dijadwalkan pengumuman Panwascam terpilih pada proses rekrutmen yang dilakukan. Terkait proses rekrutmen Panwascam Gunung Megang, Suprayitno mengatakan jika atas laporan kedua calon Panwascam terpilih Maan dan Alam Jaya tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengkonfrontir keduanya pada saat tes wawancara. “Keduanya bersedia mengundurkan diri dari BPD dan perangkat desa dan berdasarkan penilaian kami keduanya dapat diluluskan,” jawab Suprayitno.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iwan Ardiansyah dikonfirmasi soal adanya proses rekrutmen yang tidak objektif mengatakan jika proses rekrutmen Panwascam khususnya di Kabupaten Muaraenim merupakan hak dari Panwas Kabupaten setempat. Terkait adanya proses rekrutmen yang tidak objektif, Iwan mengatakan jika hal itu akan didalami oleh pihaknya dengan mempertanyakan proses rekrutmen kepada Panwas Kabupaten Muaraenim. “Silahkan saja sampaikan keluhan nanti akan kami proses dan pertanyakan ke mereka(Panwas Kabupaten Muaraenim),” jawabnya.(Kristian)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar