Foto: Pelaku Dugaan penggelapan saat penyidikan |
Muara Enim -TNS- Diduga melakukan penggelapan Uang,Bandar Arisan Online Helda Fauziah Binti Zuhri ( 26) warga jalan kemayoran kelurahan pasar I Kecamatan Muaraenim akhirnya di amankan oleh jajaran Polres Muaraenim,Kamis,(12/10/2017).
Dari informasi yang berhasil di himpun awak media ini di lapangan pelaku di amankan petugas guna menindak lanjuti adanya laporan sejumlah ibu-ibu yang menjadi korban arisan yang di bentuk oleh pelaku.
Menurut info pelaku menawarkan arisan melalui akun facebook pelaku dengan nama arisan uang, HP dan emas 24 karat, dimana di dalam group tersebut pelaku memberikan pilihan daftar arisannya dengan tulisan Get 2.5 adm 50 per 15 hari dengan pilihan A.1500 dan pilihan B.1000 yang maksudnya yaitu kisaran arisan Rp 2.5 juta dengan administrasi Rp 50 ribu selama 15 hari. dan untuk A.1500 yaitu uang sebesar Rp 1.5 juta yang akan di terima jika kita memberikan B.1000 dengan nilai Rp 1 juta.
Dengan kata lain jika kita memberikan uang sebesar Rp 1 juta mendapat uang sebesar Rp 1.5 juta selama 15 hari.
Adapun besar uang salah satu korban atas nama Desmalina binti Syahri (36) warga talang gabus kelurahan pasar Tanjung Enim sebesar Rp 15 juta, dimana ia mengikuti arisan dengan pelaku sejak april 2017 dan uang tersebut ia transferkan melalui rekening pelaku.
Namun di saat korban seharusnya menerima uang miliknya atau narik arisan,uang tersebut tak kunjung di berikan pelaku, begitu juga dengan para korban lainnya.
Karena kesal uangnya tak kunjung di berikan pelaku, para korbanpun kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Muaraenim,AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim,AKP Agus Prihandika membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Dalam kasus tersebut, Modus pelaku menawarkan arisannya lewat akun facebooknya, dan peserta yang ikut arisan tersebut hampir mencapai 50 orang, dengan besar setoran bervariasi, dan besaran sangkutan uang arisan yang seharuanya di bayar pelaku terhadap korban juga bervariasi mulai dari Rp 3 juta- hingga Rp 150 juta." Jelasnya.
Ia juga mengatakan menurut keterangan tersangka, uang arisan tersebut sebagian terpakai oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan juga menutupi hutang-hutangnya kepada anggota arisan.
" Istilahnya gali lobang tutup lobang,dan dari buku rekening tersangka yang kita amankan tercatat
dari bilan januari hingga Mei 2017 tercatat transaksi arisan yang di adakan pelaku hampir mencapai Rp 1 Milyar," katanya.
Terkait kasus tersebut lanjutnya pihaknya juga sudah memeriksa beberapa orang saksi yang juga menjadi korban penipuan yang di lakukan pelaku.
" Ada yang sudah narik dan ada juga yang baru nerima uangnya sebagian dari pelaku, dan untuk kasus ini,tersangka kita ancam dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun," pungkasnya. (kristian)
0 komentar:
Posting Komentar