PRABUMULIH, TNS - Anggota Satuan Narkoba Polres Prabumulih kembali mengamankan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih yang terlibat narkoba Jenis Shabu Shabu.
Tertangkapnya Oknum PNS tersebut Berawal saat BNN, pada Selasa (10/4/2018), sekitar pukul 12.00 WIB berhasil meringkus JK (37), oknum PNS yang kini menjadi Staf di Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih.
JK ditangkap tepatnya di Jalan Rama, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara saat dalam perjalanan pulang menuju rumahnya.
JK dalah Warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara ini pada saat diringkus Oleh petugas BNN ditemukan barang haram seberat
0,49 gram diduga narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok di salah satu saku korban.
Tak mau terjerat sendiri, Saat diintrogasi JR pun akhirnya mengakui dengan menyebutkan nama 8 oknum PNS lainya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dari 8 PNS yang disebutkan JK" 3 diantaranya memenuhi panggilan BNN. Setelah dites urine oleh petugas dinyatakan positif.
Kepala BNN Prabumulih, Ibnu Mundzakir, S.Sos, MM mengatakan, kalau penangkapan Jk berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang masuk kepada pihaknya sekitar dua minggu lalu.
"Kita langsung tindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu akurat, ternyata tersangka sudah beberapa kali transaksi sabu. Hingga, akhirnya tadi siang, setelah A1 (akurat). Akhirnya, JK kita ringkus. Dari tangannya, ditemukan bungkusan rokok dan didalamnya menyimpan sabu seberat 0,49 gram," terang Mantan Kepala BNN Lubuk Linggau ini dihadapan awak media ketika menggelar Pers Release, Selasa (10/4/2018).
Untuk memastikan tersangka bandar atau pengguna narkoba, BNN pun melakukan tes urien. Dan, didapati tes urinenya juga positif. Diduga JK belum lama menggunakan narkoba.
"Selain indikasi menggunakan sabu, diduga tersangka mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Tetapi, hasil urine kabur. Dan, ia kita intrograsi juga enggan mengakuinya," bebernya.
Lanjutnya, pihaknya juga terus mengembangkan keterlibatan oknum PNS lainnya yang diduga ikut dalam penyalahgunaan narkoba. Nama –nama itu muncul dari pengakuan atau nyanyian tersangka. Tidak sia-sia, BNN pun telah mengantongi 8 nama PNS yang terlibat narkoba dari nyanyian JK.
Ke 8 orang oknum PNS tersebut dari berbagai Satuan Kerja yang ada di Pemkot Prabumulih. Ada di Dinsos, ada Disdukcapil, Bagian Umum, Kelurahan, Dishub, dan Sat Pol PP. 8 PNS tersebut ada yang pemain lama dan pemain baru," jelasnya kalau saat ini baru tiga orang yang memenuhi panggilan BNN.
Tetapi, ia enggan menyebutkan hasil tes urine 3 oknum PNS tersebut yang positif atau negatif.
"Kalau mau direhabilitasi, ke-8 PNS tersebut sebagai pencegahan dan antisipasi lebih jauh akan kita rehab. Baik itu, rehab rawat jalan ataupun rawat inap. Bergantung hasil assement dari petugas nantinya. Kalau rehab rawat jalan bisa dilakukan di kantor. Tetapi, kalau rawat ini bisa dikirim ke Kalianda Lampung atau Lido Bogor, terangnya.
Ibnu menjelaskan, hasil tes urine yang positif. Kalau tersangka, hanya sebatas pemakai dan telah mengkonsumsi narkoba selama 3 tahun. Dijelaskannya, barang bukti sabu itu sendiri dibeli dari bandar narkoba warga sipil.
"Akibat ulahnya, JK diancam UU No 35/2009 Pasal 112 subsider Pasal 127 dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 6 tahun," tukasnya.
Sementara itu, JK sendiri ketika dibincangi awak media, ia mengakui telah cukup lama mengkonsumsi narkoba sekitar tiga tahun.
"Lah lamo aku make narkoba, kalau dak salah tigo tahunan, narkoba di dalam rokok bukan punyo aku,”. ujarnya.(Ah)
0 komentar:
Posting Komentar