PALEMBANG, TNS - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, tentu saja akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, termasuk keterlibatan media baik cetak, online maupun elektronik. Tentu saja, dalam proses pesta demokrasi itu, media harus menjaga independensi sebagai kontrol sosial, khususnya kepada para calon kepala daerah.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (PMPEP) Dewan Pers, Imam Wahyudi mengingatkan bahwa dalam hal pemberitaan, media harus tetap menjaga independensinya dan jangan sampai bergerak (kerja jurnalistik) tidak sesuai dengan kepentingan publik.
"Media tidak ada yang netral, karena pasti akan berpihak kepada kepentingan publik. Tetapi, pemberitaan positif terhadap pasangan calon (paslon) tertentu, jangan sampai justru menghilangkan sifat independensi sebuah media," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam diskusi media bertema "Peran Ideal Media di Pilkada dalam Perspektif Antikorupsi" di Hotel Santika, Senin (9/4).
Lebih lanjut, Imam Wahyudi mengatakan bahwa pemberitaan positif boleh saja dilakukan, asal tidak menghilangkan sikap kritis media. "Boleh saja mengangkat visi misi paslon tertentu, tetapi ketika paslon itu melakukan kesalahan, media harus berani untuk mengkritiknya. Itulah yang dimaksud dengan independensi," ujarnya.
Masih kata Imam, pers harus bekerja untuk kepentingan publik. Pengawasan yang dilakukan harus tetap berjalan, agar pilkada bisa berlangsung sesuai dengan harapan masyarakat. "Pers harus mengawasi baik itu pemilih, pengawas pemilu, peserta pilkada, bahkan penyelenggara pilkada (KPU). Jangan sampai ada kecurangan-kecurangan yang mencederai rakyat," ucapnya.
Selain itu, Imam juga menjelaskan peran dan fungsi pers dalam pilkada. Menurutnya ada tiga point penting yang tidak boleh dihilangkan. Pertama, pers menjadi akses langsung paslon untuk menyampaikan pesan ke khalayak. Kedua, peliputan dan program khusus. Ketiga, pendidikan bagi pemilih.
"Akses langsung itu terkait paparan visi dan misi paslon. Peliputan dan program khusus terkait pemenuhan hak publik untuk tahu dan melakukan kontrol. Sedangkan, pendidikan pemilih terkait dengan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban publik dalam pemilu, serta aturan dan prosedur yang harus dilakukan," jelasnya.
Sementara, Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha berharap agar dengan adanya diskusi tersebut, akan membentuk jurnalis yang memiliki semangat anti korupsi. "Kami sangat berharap dengan adanya kegiatan ini, maka akan muncul jurnalis yang turut berperan dalam upaya melawan segala macam bentuk korupsi," singkatnya. (Ah)
0 komentar:
Posting Komentar