PRABUMULIH,TNS - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup pemerintahan kota Prabumulih mulai gembira, pasalnya Pemkot Prabumulih berjanji akan mencairkan Tunjangan Kinerja daerah (TKD) pada bulan Mei 2018 mendatang.
Tunjangan yang telah lama ditunggu para abdi negara ini, akan dicairkan setiap bulan dengan ketentuan besaran yang disesuaikan menurut jenjang pangkat dan golongan. Tak tanggung tanggung besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut mencapai 100 %.
Diketahui, TKD pejabat Sekda mencapai Rp. 10.000.000,- Tingkat Eselon 2b Rp. 5000.000,- Eselon 3a, b Rp 2.500.000,- Eselon 4a, b, Rp 1.800.000,- Staf Golongan 4 Rp 1.600.000,- Golongan 3 Rp 1.400.000,- Golongan 1 dan 2, senilai 1.250.000 juta Rupiah.
Kenaikan tersebut secara langsung di bacakan Plt Walikota Prabumulih H Richard Cahyadi, AP, MSI saat menggelar Apel di halaman Perkantoran Pemerintahan Kota Prabumulih, Senin pagi (9/4/2018).
"Kenaikan TKD ini untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai di kota Prabumulih, namun hal itu harus dibarengi dengan kinerja dan dispilin para pegawai," Ujar Richard kepada wartawan usai upacara tersebut.
Richard menambahkan, tingkat kesejahteraan pegawai menjadi perhatian khusus pihaknya. Tak hanya itu, kedepan pihaknya juga akan memikirkan kesejahteraan Pegawai Harian Lepas (PHL) Kota Prabumulih.
"Sekarang kita fokus dulu ke PNS Diruang lingkup Kota Prabumulih, Selanjutnya kita akan pikirkan juga kesejahteraan para Pegawai Harian Lepas (PHL)," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih H. M Kowi sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan Plt walikota Prabumulih. Menurutnya, pembayaran tunjangan tersebut akan segera terealisasi bulan Mei mendatang.
"Kami sangat mendukung kebijakan untuk mensejahterakan para pegawai tersebut. Saat ini pembayaran TKD untuk bulan April akan dilakukan pada pertengahan Mei mendatang. Untuk Bulan berikutnya, pembayaran akan dilakukan rutin setiap bulan hingga bulan Desember mendatang," Jelasnya.
Menurut Kowi, TKD PNS yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan kinerja. Tingkat Absensi kehadiran akan di perhitungkan dengan jumlah yang ditetapkan selama satu bulan. Bahkan jika pegawai terlambat pun akan dilakukan pengurangan pembayaran.
"Peraturan ini akan kita terapkan, sebenarnya TKD ini untuk membayar yang masuk kerja, Jadi jika tidak masuk kerja tidak dibayar. Simpelnya Jika pegawai tidak masuk, maka akan kita potong pembayaran TKD nya, Bahkan Jika terlambat pun akan kita potong juga," tegas Kowi.
Masih kata kowi, peningkatan TKD tersebut tidak merubah plafon Anggaran APBD yang telah ditetapkan. Anggaran yang dikeluarkan juga tidak mengganggu tatanan kegiatan program yang lain.
"Kalau untuk persentase sendiri itu mencapai 100 persen bahkan ada yang lebih, kalau dihitung dari pencapaian penambahan pembayaran saja. Untuk peningkatanya itu tidak merubah plafon anggran yang ada, dan uang yang dibayarkan tidak mengambil ataupun mengorbankan kegiatan kegiatan yang lain," Tandasnya. (Ah)
0 komentar:
Posting Komentar