JAKARTA, TNS – Pemerintah sebaiknya membatalkan rencana melebur operasional Badan Pengelola (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam. Sebab jika rencana itu dilaksanakan, maka akan ada 3 Undang-Undang (UU) yang ditabrak pemerintah.
Demikian peringatan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (14/1/2019) usai menerima jajaran pengurus Kadin Batam, antara lain Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.
Didampingi Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto dan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo, Bamsoet sapaan politisi Golkar itu pun menyebut tiga UU yang akan dilanggar jika rencana peleburan tersebut jadi dilakukan. Undang Undang itu adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 23 tahun 2005 dan UU tentang Pengelolaan Aset Negara.
“Kami meminta agar semua pihak hendaknya menahan diri, termasuk pemerintah agar membatalkan rencana peleburan tersebut,” ujarnya.
Terkait hal itu, Bamsoet meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena UU menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR RI.
“Kami menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam, sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Walikota Batam,” ucapnya.
Karena itu sebagai mitra koalisi, dirinya mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU, dan sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam, sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU.
“Pemerintah juga perlu membuat kajian mendalam terkait keputusan strategis tersebut termasuk membenahi payung hukumnya,” kata Bamsoet seraya menyarankan pemerintah untuk menata Batam agar sesuai dengan tujuan awal dibentuknya kawasan industri dan perdagangan yang strategis.
Terakhir, Bamsoet juga berharap keputusan yang strategis diambil setelah Pilpres mendatang sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.Menurutnya, jika pemerintah memaksakan untuk mengambil keputusan terkait BP Batam maka jelas akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
“Jika Pemerintah tetap melaksanakan ini, kitakhawatior akan menimbulkan ke khawatiran gejolak di masyarakat dan mengganggu perekonomian khususnya di Batam,” pungkasnya.(imo)
0 komentar:
Posting Komentar