Foto : Ilustrasi |
Menurut Warga Tanjung Miring Haryo (35) Nama disamarkan, Mengatakan kepada awak media ini, tentang keluhannya terkait rumahnya yang retak retak, belum ada pertanggung jawaban dari pihak perusahan Seismik, mapun santunan dari pihak pemerintah Desa sejak tahun 2018 lalu sampai saat ini Selasa. 01/01/2019
Warga pun menuding pihak perusahaan eksplorasi/ eksploitasi Seismik diduga bertidak sewenang Wenang tidak memperdulikan keselamat warga yang ada diareal sumur itu, sehingga ratusan rumah warga retak retak akibat Operasi dan Eksplorasi tersebut.
Akibat kejadian itu, sejumblah warga tanjung Miring meninggalkan rumah mereka mengungsi kerumah sanak pamili karena khawatir banggunan rumahnya rubuh yang saat ini belum diganti rugi oleh pihak perusahaan seismik.
Hal tersebut menurut Haryo telah melanggar peraturan Gubernur Nomor. 40 Tahun 2017 Kami berharap pihak penerintah Provinsi sumatera selatan, H. Herman Deru Menggabil tindakan tegas atas Perbuatan pihak Perusahan Seismik yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan masyarakat" Ujarnya
0 komentar:
Posting Komentar