www.topnewsumatera.com

Simpangkan Uang Dana Desa Untuk Pelesiran, Oknum Kepala Desa Teracam Hukuman 4 Tahun Penjara

Lahat, TNS - Diduga  selewengkan kan dana Desa  Oknum Kepala Desa (Kades) Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, telah  merugikan Keungan Negara sebesar Rp 473.004.697. 

diketahuinya dugaan penyimpangan dana desa tersebut, berawal dari banyaknya penggunaan dana oleh kepala Desa untuk keperluan Pribadi, yang mana seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, malah digunakan untuk keperluan syukuran pernikahan dan jalan-jalan. Sumber (Global Net.)

Oknum Kades tersebut yang berinisial AJ (47), selaku pengguna Anggaran (PA)   Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2016 senilai Rp. 586.978.000, itu yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pasilitas desa, pembuatan jalan,  dan usaha tani desa setempat, Namun dana tersebut disalah gunakan oleh Oknum Kepala Desa.

"menurut pengkuan kepala Desa uang dana Desa digunakan untuk jalan jalan dan keperluan Keponkanya sebagai bentuk sosial nya,  Karena keponakan saya itu anak yatim, bebernya  Selain itu  uangnya saya juga gunakan untuk pelesiran ke jakarta dan bengkulu," kata AJ saat ditemui usai  menggelar Perss Realise, Kamis (24/1/2019).

Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap mengatakan bahwa dana yang bersumber dari APBN tersebut tidak dilaksanakan oleh pelaku sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

"Diduga pelaku telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan memperkaya diri dan diancam hukuman paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres.(Red)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar