www.topnewsumatera.com

Diduga Oknum Security dan Pekerja PT QEI Ancam Wartawan

Pali,TopNews -  Insiden celakaan kerja yang terjadi di Rig EPI 08 Sumur Candi 03 tepatnya di Talang Gula Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Sumatera Selatan dipertanyakan.

Pasalnya" Usai Kejadian itu, tempat TKP didatangi   Seorang Wartawan Sriwijayanews.com juga sebagai  Redi Sumardi mencoba mencari informasi fakta terkait insiden kecelakaan tersebut namun sangat di sayangnya sampai di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) wartawan tersebut diitimidasi oleh Security.

Seperti dikatakan Redi kepada  awak media ini,  saya sampai di lapangan, langsung mengambil Gambar /  foto foto ditempat kejadian lalu usai saya mengambil Foto Foto, saya langsung di sandra oleh orang oknum security dan para pekerja PT QEI (Queen Energy Indonesia)

Lalu selanjutnya handphone saya Langsung dirampas oleh mereka, dan  semua Foto Foto,yang sudah saya ambil  dilokasi  kejadian dihapus oleh mereka, dan saya di ancam mau dibawah ke kantor polisi terdekat, jawab saya  silahkan  pak,  ungkap Redi, jum'at(10/1)

Selanjutnya" Redi  kembali diancam jangan coba coba kamu beritakan permasalahan insiden kecelakaan ini,bahkan saya di suruh menanda tangani surat  perjanjian di atas kertas bermaterai tidak boleh memberitakan permasalahan ini.pungkasnya 

Karena posisi saya diancam dan saya tidak ada rekan  lain  sendirian ke TKP akhirnya perjanjian itu dengan terpaksa saya tandatangani ungkapnya Minggu (12/1-2020)

Namun menurut  saya pekerjaan wartawan sesuai dengan amanat  Udang - Undang Pers No 40 Tahun 1999  menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalis  peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi  upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers( amrin)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar