Pali,TopNews - Insiden celakaan kerja yang terjadi di Rig EPI 08 Sumur Candi 03 tepatnya di Talang Gula Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Sumatera Selatan dipertanyakan.
Pasalnya" Usai Kejadian itu, tempat TKP didatangi Seorang Wartawan Sriwijayanews.com juga sebagai Redi Sumardi mencoba mencari informasi fakta terkait insiden kecelakaan tersebut namun sangat di sayangnya sampai di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) wartawan tersebut diitimidasi oleh Security.
Seperti dikatakan Redi kepada awak media ini, saya sampai di lapangan, langsung mengambil Gambar / foto foto ditempat kejadian lalu usai saya mengambil Foto Foto, saya langsung di sandra oleh orang oknum security dan para pekerja PT QEI (Queen Energy Indonesia)
Lalu selanjutnya handphone saya Langsung dirampas oleh mereka, dan semua Foto Foto,yang sudah saya ambil dilokasi kejadian dihapus oleh mereka, dan saya di ancam mau dibawah ke kantor polisi terdekat, jawab saya silahkan pak, ungkap Redi, jum'at(10/1)
Selanjutnya" Redi kembali diancam jangan coba coba kamu beritakan permasalahan insiden kecelakaan ini,bahkan saya di suruh menanda tangani surat perjanjian di atas kertas bermaterai tidak boleh memberitakan permasalahan ini.pungkasnya
Karena posisi saya diancam dan saya tidak ada rekan lain sendirian ke TKP akhirnya perjanjian itu dengan terpaksa saya tandatangani ungkapnya Minggu (12/1-2020)
Namun menurut saya pekerjaan wartawan sesuai dengan amanat Udang - Undang Pers No 40 Tahun 1999 menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalis peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers( amrin)
0 komentar:
Posting Komentar