www.topnewsumatera.com

Gara Gara Sakit Tidak Masuk Kerja Yulia di PHK PT CIFU

Muara Enim, topnewsumatera - Kasus perselisih pahaman antara Karyawan dan Perusahaan PT Cifta Futura (PT CIFU) bergulir di ruang mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,Selasa (28/01/2020)

dalam Penyampainya yulia tercatat  Sebagai Karyawan PT. CIFU merupakan warga Desa Ujanmas Baru. 

meminta agar manajemen Perusahaan yang telah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya agar apa yang menjadi haknya diberikan,hal tersebut diungkapkan Febri (Suami Yulia) yang didampingi pamannya Jojon,usai mengikuti mediasi.

Menurut Febri yang didampingi Jojon, awal mula terjadinya PHK oleh perusahaan,dikarenan Yulia sakit yang berkepanjangan,sehingga mengharuskan pihaknya untuk membuktikan keperusahaan menggunakan surat keterangan sakit dari dokter dengan bertahap hingga beberapa kali,namun entah kenapa tiba tiba manajemen perusahaan PT CIFU langsung menyodorkan surat PHK kepada Yulia,dan menyuruh Yulia menanda tangani surat tersebut.

 "Alasan management PT CIFU memberhentikan Yulia Karena Kami di anggap sudah memalsukan/menggandakan surat keterangan sakit dari dokter,dan alasan Pihak Perusahaan tersebut sudah  kami terima dan kami juga telah memberikan penjelasan kepada Pihak Perusahaan mengapa kami melakukan penggandaan tersebut. Alasanya, yaitu pada saat Yulia berobat ke dokter yang sama untuk kesekian kalinya kami tidak beri surat keterangan sakit dari dokter,maka dari itu terpaksa kami mengcopy dan mengganti tanggal di surat keterangan sakit dari dokter yang lama yang sudah kadaluarsa tersebut,dan memberikannya kepada pihak perusahaan sebagai bentuk alasan izin tidak masuk kerja Yulia."papar Febri.

Kami melaporkan persoalan ini ke Disnaker Trans lanjut Febri,karena Hak Yulia berupa pesangon dan uang tabungannya yang di peroleh dari potongan gaji tiap bulannya Sudah lama sejak ditanda tanganinya surat PHK oleh Yulia tidak juga diberikan oleh pihak perusahaan.

"Kami tidak banyak menuntut kepada Perusahaan,kami hanya minta agar pihak perusahaan memberikan apa yang telah menjadi hak-hak kami,"ungkap Febri.

Jojon,paman korban,yang juga ikut dalam mediasi tersebut mengatakan, dirinya merasa puas karena setelah mediasi ini ada etikad baik dari pihak Perusahaan dalam hal ini pemilik langsung PT CIFU,Nusa terhadap penyelesaian atas perselisihan keponakannya yang dulunya bekerja di staf afdeling 7 PT Cifta Futura.

"Beliau (Nusa_red) setelah mediasi digelar langsung memberikan bantuan kepada Yulia melalui suaminya Uang sebeser 10 juta rupiah,untuk biaya pengobatan Yulia,dan bukan hanya itu Nusa juga mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Yulia hingga akhir tahun ini,dan beliau juga mengatakan untuk masalah yang lain-lainya selanjutnya akan di urus oleh stafnya."ucap Jojon.

Terkait permasalahan laporan di Disnaker Trans Muararnim,Jojon mengatakan masih menunggu petunjuk Disnaker untuk penyelesaian masalah pesangon dan pengembalian uang tabungan.

"Pihak Disnaker Trans meminta kepada kami membuat kronologis dan alasan perusahaan sehingga melakukan pemecatan,dan kami diberikan waktu 1 minggu untuk membuatnya,sebelum pihak Disnaker memberikan anjuran."tukas Jojon.

Kadisnaker Muara Enim, Siti Herawati membenarkan adanya laporan salahbsatu Karyawan PT CIFU,dan saat ini sedang di mediasi antara karyawan PT CIFU tersebut dengan Pihak Manajemen Perusahaan tersebut.

"Memang ada laporan sala satu karyawan PT CIFU ke Disnaker Trans dan saat ini dalam tahapan dimediasi oleh Pihak Kita Disnaker Trans"jelasnya.

Pemilik Owner PT Cifta Futura,Nusa yang hadir langsung pada mediasi ini saat dikonfirmasi mengatakan,bahwa dirinya hadir kerena memenuhi undangan dari pihak mediasi terkait adanya keselisih pahaman antara pihak perusahaan dan karyawan.

"Hanya ada  persialan kecil saja,biasalah soal karyawan,dan sekarang sudah clear,karena kami telah selesaikan secara kekeluargaan,"kata Nusa singkat.(Dn)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar