www.topnewsumatera.com

Warga Tugu Kecil Prabumulih Resah, Program Prona Gratis Kena Biaya BPHTB Jutaan Rupiah

foto : Ilustrasi 
Prabumulih, TopNewssumatera.com  - Adanya dugaan  kejaganggalan  tetang penghitungan BPHTB pada  warga kelurahan Tugu Kecil RT 02 RW 04  Prabumulih Timur, Kota Prabumulih  terkait pembuatan sertifikat Prona Gratis pada tahun 2019 menyisahkan  keresahan warga Kelurahan tugu Kecil kota Prabumulih sumatera selatan senin, 20/01/2020. 

selain itu, Warga Juga akan mengajukan keberatan/protes  kepada pemerintah Kota Melalui Walikota Prabumulih, Ir. H Ridho Yahya MM  karena program pemerintah membuat sertifikat gratis untuk masyarakat   tidak mampuh.

justru warga, kami dibebani dengan biaya  pajak jutaan rupiah dengan Hitungan BPHTB secara umum, yang diduga  melebihi batas dan analisa yang tidak wajar, membuat warga kelurahan tugu kecil kecewa pada pihak  pemerintah kota Prabumulih,

Seperti adanya temuan warga yang Rumahnya   ukurannya  besar tanah luas ,tidak dikenakan BPHTB semantara tetangganya dengan tanah ukuran kecil bangunan juga ukuran sederhana. dikenakan BPHTB sampai 1. 250  (satu juta dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan  lokasi tempat didalam gang kecil,  semantara tetangga lainya dikenakan Rp. 1.500  (satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  hal tersebut menjadi perhatian warga  serta  terlihat janggal  cara penghitungan  BPHTB. 

seperti yang terjadi pada Ahmad ( 42) warga Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, BPHTB dikenakan sampai  2.500. 000 (dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pajak BPHTB  lalu melakukan upaya keberatan turun menjadi 1. 250.000  sedangkan  nilai jual beli rumah hanya 50 Juta Rupiah. dan PBB nya saja berkisar Rp. 31 .000 Ribu Rupiah dan kondisi rumah di dalam Gang tidak jauh dari sungai kelekar, berkisar 5 - 7 Meter saja. 

hal yang sama dialami AC (40) warga tugu kecil prabumulih Timur mengatakan kalau pihak pemerintah tentunya tidak berbuat  adil, dalam menghitung pajak BPHTB  kenapa tetangga saya, tidak dikenahkan biaya  pajak BPHTB, pada hal rumah saya  hanya. berkerlang diding saja, kok punya saya sampai 1. 500,000,- satu juta lima ratus ribu rupiah punya tetangga rumah saya  didepan gratis BPHTB, tidak dipungut biaya '' ujarnya 

menurutnya,pihak  pelaksana lapangan  BPHTB hanya surve rumah melalui foto saja dari jarak jauh saja tidak menganilisa ,surat serta lokasi tempat domisilih rumah yang mana diwilayah tugu kecil tepatnya di RT 02 RW 04 itu termasuk Zona/ wilayah bajir kalau hujan deras  air sampai meluap  masuk ke rumah, warga, anilisa Umum dari mana BPHTB  mencapai Rp. 2.500,000 sedangkan nilai jual belinya saja hanya  4o Juta sampai 50 juta,  karena rumah dalam posisi di lorong /Gang, bukan di jalan Has jalan bangau tugu kecil'' bebernya 

lalu sesuai  dengan bunyi pasal (2) Undang Undang BPHTB  yang menjadi objek pajak  perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi.yaitu, pemindahan hak, Jual beli, Tukar Menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris,  badan hukum, lainya. 

semantara ada  warga yang rumah serta tanahnya,  dapat dari jual beli, kok BPHTB tidak dikenakan satu rupiah pun, bahkan  rumah nya didalam kondisi bagus tanah luas layak. 

dan seyogyanya kami  ingin tahu rumusan penghitungan BPHTB oleh pihak pemerintah, apa lagi ada penghitungan /analisa umum yang konon sangat merugikan masyarakat, dan hitungan itu harus sesuai dengan peraturan pemerintah, Undang Undang /Perda atau Pergub.  

jangan menganilisa melalui gambar saja /foto. harus di Krosccek  kelapangan secara langsung. karena tanah rumah kami ditugu kecil bukan  dijalan sudirman, ungkapnya  (red)






Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar