![]() |
foto : Ilustrasi |
Prabumulih, TopNewssumatera.com - Adanya dugaan kejaganggalan tetang penghitungan BPHTB pada warga kelurahan Tugu Kecil RT 02 RW 04 Prabumulih Timur, Kota Prabumulih terkait pembuatan sertifikat Prona Gratis pada tahun 2019 menyisahkan keresahan warga Kelurahan tugu Kecil kota Prabumulih sumatera selatan senin, 20/01/2020.
selain itu, Warga Juga akan mengajukan keberatan/protes kepada pemerintah Kota Melalui Walikota Prabumulih, Ir. H Ridho Yahya MM karena program pemerintah membuat sertifikat gratis untuk masyarakat tidak mampuh.
justru warga, kami dibebani dengan biaya pajak jutaan rupiah dengan Hitungan BPHTB secara umum, yang diduga melebihi batas dan analisa yang tidak wajar, membuat warga kelurahan tugu kecil kecewa pada pihak pemerintah kota Prabumulih,
Seperti adanya temuan warga yang Rumahnya ukurannya besar tanah luas ,tidak dikenakan BPHTB semantara tetangganya dengan tanah ukuran kecil bangunan juga ukuran sederhana. dikenakan BPHTB sampai 1. 250 (satu juta dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan lokasi tempat didalam gang kecil, semantara tetangga lainya dikenakan Rp. 1.500 (satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah) hal tersebut menjadi perhatian warga serta terlihat janggal cara penghitungan BPHTB.
seperti yang terjadi pada Ahmad ( 42) warga Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, BPHTB dikenakan sampai 2.500. 000 (dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pajak BPHTB lalu melakukan upaya keberatan turun menjadi 1. 250.000 sedangkan nilai jual beli rumah hanya 50 Juta Rupiah. dan PBB nya saja berkisar Rp. 31 .000 Ribu Rupiah dan kondisi rumah di dalam Gang tidak jauh dari sungai kelekar, berkisar 5 - 7 Meter saja.
hal yang sama dialami AC (40) warga tugu kecil prabumulih Timur mengatakan kalau pihak pemerintah tentunya tidak berbuat adil, dalam menghitung pajak BPHTB kenapa tetangga saya, tidak dikenahkan biaya pajak BPHTB, pada hal rumah saya hanya. berkerlang diding saja, kok punya saya sampai 1. 500,000,- satu juta lima ratus ribu rupiah punya tetangga rumah saya didepan gratis BPHTB, tidak dipungut biaya '' ujarnya
menurutnya,pihak pelaksana lapangan BPHTB hanya surve rumah melalui foto saja dari jarak jauh saja tidak menganilisa ,surat serta lokasi tempat domisilih rumah yang mana diwilayah tugu kecil tepatnya di RT 02 RW 04 itu termasuk Zona/ wilayah bajir kalau hujan deras air sampai meluap masuk ke rumah, warga, anilisa Umum dari mana BPHTB mencapai Rp. 2.500,000 sedangkan nilai jual belinya saja hanya 4o Juta sampai 50 juta, karena rumah dalam posisi di lorong /Gang, bukan di jalan Has jalan bangau tugu kecil'' bebernya
lalu sesuai dengan bunyi pasal (2) Undang Undang BPHTB yang menjadi objek pajak perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi.yaitu, pemindahan hak, Jual beli, Tukar Menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris, badan hukum, lainya.
semantara ada warga yang rumah serta tanahnya, dapat dari jual beli, kok BPHTB tidak dikenakan satu rupiah pun, bahkan rumah nya didalam kondisi bagus tanah luas layak.
dan seyogyanya kami ingin tahu rumusan penghitungan BPHTB oleh pihak pemerintah, apa lagi ada penghitungan /analisa umum yang konon sangat merugikan masyarakat, dan hitungan itu harus sesuai dengan peraturan pemerintah, Undang Undang /Perda atau Pergub.
jangan menganilisa melalui gambar saja /foto. harus di Krosccek kelapangan secara langsung. karena tanah rumah kami ditugu kecil bukan dijalan sudirman, ungkapnya (red)
jangan menganilisa melalui gambar saja /foto. harus di Krosccek kelapangan secara langsung. karena tanah rumah kami ditugu kecil bukan dijalan sudirman, ungkapnya (red)
0 komentar:
Posting Komentar