Korban : Kuasa Hukum |
Prabumulih, topnewsumatera.com - Akhirnya Mardayati (67) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Warga Jalan Sungai medang RT 04 RW 03 melaporkan dugaan kasus Penipuan yang menimpah dirinya ke pihak Polres Prabumulih.pada sore Jumat, 6 Maret 2020. Dengan Nomor : STT/058/III/ 2020 / Sumsel / Polres Prabumulih.
Adapun Kejadian penipuan itu pada hari senin tanggal 19 Maret 2018 lalu. "bermula Gally Bin Yusan Warga jalan sungai medang RT 04 RW 03 mendatangi rumah Korban. hendak meminjam uang kepada Korban. dikarena kan Korban tidak punya uang, akhirnya Korban mengatakan kepada Gally hanya punya emas sebayak 10 Suku.
Lalu korban menayakan untuk apa uang tersebut, kata Gally untuk melamar pekerjaan, nanti kalau saya diterima bekerja saya akan cicil atau dikebalikan langsung " ujar Gally kepada korban.
Namun setelah diterima berkerja Kurang kebih hampir tiga tahun Gally Bin Yusan tidak kujung membayar emas tersebut. saat ditanyakan oleh korban, Gally selalu marah marah tidak mau membayar mengembalikan emas itu" Ujar Korban. Kepada Awak media Saat didampingi kuasa hukumnya.
"Korban menambahkan kembali melalui Kuasa Hukum. H. Taufik Darsono SH MH. Pihaknya telah memperingatkan Gally Bin yusan melalui surat Somasi namun hal tersebut tidak diindahkan oleh Gally/Orang Tuanya.
Sehingga Korban didampingi kuasa hukum mendatangi Polres Prabumulih melaporkan hal tersebut dengan Pasal Penipuan 378 KUHP.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Awak media ini langsung mendatangi kediaman Gally di jalan sungai medang, Namun sangat disayangkan rumah itu sudah dalam keadaan kosong. (Red/01)
0 komentar:
Posting Komentar