www.topnewsumatera.com

Diduga Melakukan Penipuan, Gally Warga Prabujaya dilaporkan Kepolres Prabumulih

Korban :  Kuasa Hukum  
Prabumulih, topnewsumatera.com  - Akhirnya Mardayati (67) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Warga Jalan Sungai medang RT 04 RW 03  melaporkan dugaan kasus  Penipuan yang menimpah dirinya  ke pihak Polres Prabumulih.pada sore Jumat, 6 Maret 2020. Dengan Nomor : STT/058/III/ 2020 / Sumsel / Polres Prabumulih.

Adapun Kejadian penipuan  itu  pada hari  senin tanggal 19 Maret 2018 lalu. "bermula  Gally Bin Yusan  Warga jalan sungai medang  RT 04 RW 03  mendatangi  rumah  Korban.  hendak meminjam uang  kepada Korban.  dikarena kan Korban  tidak punya uang, akhirnya Korban  mengatakan  kepada  Gally hanya punya  emas sebayak 10 Suku. 

Lalu korban menayakan untuk apa uang tersebut, kata  Gally untuk melamar pekerjaan, nanti kalau saya diterima  bekerja saya akan cicil atau dikebalikan langsung " ujar Gally kepada korban.

Namun setelah diterima berkerja Kurang kebih hampir tiga tahun  Gally Bin Yusan tidak kujung membayar emas tersebut. saat ditanyakan oleh korban, Gally  selalu marah marah tidak mau membayar mengembalikan emas itu" Ujar Korban. Kepada Awak media Saat didampingi kuasa hukumnya.

"Korban menambahkan kembali  melalui Kuasa Hukum.  H. Taufik Darsono SH MH. Pihaknya telah memperingatkan  Gally Bin yusan melalui surat Somasi namun  hal tersebut tidak diindahkan oleh Gally/Orang Tuanya. 

Sehingga Korban didampingi kuasa hukum mendatangi Polres Prabumulih melaporkan hal tersebut dengan Pasal Penipuan 378 KUHP.  

Setelah mendapatkan informasi tersebut Awak media ini langsung mendatangi  kediaman Gally di jalan sungai medang, Namun sangat disayangkan rumah itu sudah  dalam keadaan kosong. (Red/01)






Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar