Muara Enim, TNS - Dikarenakan mogok kerja massal,manajemen PT Berlian Inti Mekar (BIM) mem-PHK sepihak puluhan karyawannya,dan akibat dari ulah perusahaan tersebut,puluhan karyawan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Muaraenim, Senin (09/03/2020).
Pantauan media ini di lapangan rombongan pekerja yang berjumlah sekitar 50 orang yang juga didampingi pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dengan menggunakan bis dan mobil pribadi mendatangi Kantor Bupati Muaraenim untuk mengadukan permasalahan yang mereka hadapi.
Para pengunjuk rasa sempat membentangkan spanduk dan memberikan pengarahan beberapa menit dan langsung perwakilan sebanyak tujuh orang diterima oleh Asisten I Pemkab Muaraenim Drs H M Teguh Jaya MM, Asisten II H Amrulah Jamaludin, Kadisnaker Muaraenim Hj Siti Herawati SH, dan pejabat Muspida dan Muspika Muaraenim,
Koordinator Dinas Tenaga Kerja Sumsel, manajmen PT BIM, perwakilan karyawan PT BIM dan instansi terkait di ruang rapat Serasan Selundang Muaraenim.
Menurut Koorlap (PK SBSI PT. BIM) Paiman Matondang yang didampingi Korlordinato Aksi (Pengurus Korwil (K) SBSI Sumsel) Umar, mempertanyakan status karyawan yang akuisisi oleh PT BIM dari sebelumnya bekerja di PT Mahkota Andalan Sawit (MAS).
Selain itu, masalah PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT BIM, padahal sebelumnya kami resmi dan jelas sudah ada surat pemberitahuan akan ada mogok kerja. Dan lucunya, pihak manajemen melakukan PHK sepihak dengan menyebut PHK Undur Diri, padahal kami tidak ada niat untuk yang mengundurkan diri.
"Kami ingin transfaransi status kami diakuisisi dan semua hak-hak normatif kami. Jika diakuisi harus ada Hitam di atas Putihnya, tidak cukup hanya dengan pengumumam saja," tegasnya.
Masih dikatakan Paiman, atas kasus tersebut, pihaknya menyerahkan dan menunggu notulen keputusan dari Pemkab Muaraenim. Jika diselesaikan secara aturan kami sangat mendukung dan begitu juga perusahaan harus menerima.
Sebab atas keputusan mem-PHK massal tersebut manajemen PT BIM Gelumbang diduga terindikasi melakukan pelanggaran ketenagakerjaan seperti yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Mill Office Manager PT Berlian Inti Mekar Agus didampingi HCM PT BIM Doni Manurung dan Anita HRD Mahkota Group, bahwa jumlah seluruh karyawan 139 orang, sedangkan yang di PHK sebanyak 71 orang, dimana lima orang di PHK karena sudah SP3, selebihnya karena mogok kerja tidak sah sudah diingatkan untuk bekerja tetapi masih mogok kerja, makanya kita PHK. Mengenai masalah yang di PHK untuk tidak di PHK, nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor Pusat di Medan.
Sementara itu Asisten I Drs H Teguh Jaya MM, mengharapkan konflik antara Karyawan dengan PT BIM diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, yakni tidak ada PHK. Mengenai keinginan karyawan minta kepastian status dan hak-hak normatif mereka dari PT MAS yang diakuisisi PT BIM, merupakan hal yang wajar dan harus ada Hitam diatas Putih sejak diakuisis, tidak bisa hanya dibuat surat pengumuman saja, masa kerja mereka adendum. Dan bagi yang sudah telanjur PHK sebaiknya dikoordinasikan kembali sesuai aturan berlaku. Namun bagi yang ingin keluar silahkan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau tetap mau di PHK itu hak perusahaan, tetapi harus sesuai aturan berlaku, jika tidak silahkan ke PHI. Ini sudah Tripartit ini akan dikeluarkan Berita Acaranya," pungkas Teguh Jaya. (Dn)
Home
ekonomi
Muara Enim
Pemerintahan
Peristiwa
Slider
Sosial
Puluhan Karyawan PT BIM Datangi Kantor Bupati Protes PHK Sepihak
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar