PRABUMULIH, TNS - dalam Rangka mengatasi Covid 19 Pemerintah kota Prabumulih membatasi pelayan publik di segalah sektor yang ada di kota Prabumulih maupun diluar kota Prabumulih.
meneruskan sesuai kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar masing-masing kepala Daerah diminta untuk mulai mendata calon peserta Kartu Pra Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyampikan dengan membuat kartu Pra Kerja bisa menjadi salah satu antisipasi bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terimbas virus corona, bahkan selain itu bisa juga untuk pekerja harian yang kehilangan penghasilan, serta pengusaha mikro yang tak dapat omzet.
"adapun untuk pendaftaran kita secara online melalui Prakerja.go.id dengan syarat yakni Nomor Induk Keluarga (NIK), alamat, tempat tanggal lahir dan sertakan surat yang menyatakan tempat bekerja terakhir," kata Kepala Disnaker kota Prabumulih Ir Bambang Sukaton jum'at (10/4/2020). seperti dilansir dari media online mrdk News.
Dikatakannya, dari persyaratan yang harus dilengkapi tentu terdapat juga kriteria yang tidak bisa dapat kartu Pra kerja adalah pelajar dan mahasiswa. "Kalau untuk usia tidak ada batasnya. Jika dia termasuk pemutusan lapangan kerja atau dia dirumahkan ada dua macam misalnya ada yang formal dan informal yang artinya Formal itu dari PT atau perusahaan lalu kalau Informal seperti bekerja di ruko-ruko yang tutup maupun tempat lainnya," terangnya.
bambang juga menambahkan pihaknya telah memasang spanduk persyaratan agar masyarakat mengetahui diantaranya di Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Untuk saat ini di kota prabumulih kita sudah terdata kurang lebih empat ribu yang mendaftarkan dirinya untuk membuat kartu Pra Kerja dengan melalui daftar secara online yang langsung terhubung ke Disnaker provinsi dan langsung menseleksi dikirim langsung ke pusat.
"nanti setelah mengukuti ujian diayatakan lulus dalam pendaftaran, lalu untuk yang sudah lulus selanjutnya memilih keahlian terlebih dahulu yang ingin dipilih. Dengan begitu dana yang dikeluarkan oleh pusat tidak cuma-cuma, itu juga nanti melalui rekening masing-masing, dengan syarat bahwa dia mau ikut pelatihan nantinya," jelasnya.
adapun dana yang akan diterima bagi peserta yang telah memiliki kartu Pra Kerja total uang sebesar Rp 3.550 ribu rupiah selama Tiga bulan dan di samping untuk pendidikan itu juga dapat digunakan untuk kepentingan maupun keperluannya sendiri.
"Kartu Pra kerja ini salah satu program dari bapak Presiden untuk mengatasi krisis yang terjadi dampak dari pada covid 19 ini, yang dampaknya ada pada perusahaan yang memberhentikan atau merumahkan karyawannya, lalu dampak dari situ otomastis mereka tidak dapat gaji, dengan tidak dapat gaji mereka mau memenuhi kebutuhan keluarga mau gimana," imbuhnya.(red)
0 komentar:
Posting Komentar