Lahat, Topnewsumatera.com
Pemerintah tengah serius ingin menjadikan bus Antar Kota Antar Provinsi ( AKAP ) dan bus dalam kota sebagai angkutan massal utama.
Terminal penumpang Tipe A yang baru saja diambil alih dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ). sesuai dengan implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,telah dilakukan proses alih kelola P3D Terminal Penumpang Tipe A dari pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Disaat itu juga, Ironisnya Terminal Tipe A Batay yang beralamat didesa Batay Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga dimanfaatkan oleh Oknum untuk melakukan pungli.
Seperti yang diungkapkan Damanik, (47) sopir Bus PMTOH kepada wartawan media ini "saya sudah tiga kali masuk terminal Tipe A batay setiap pemeriksaan surat surat Kendaraan selalu dipintai uang Rp 20.000 dan perna saya dipintai uang Rp 40.000 oleh oknum petugas Terminal jika tidak terkesan dicari cari kesalahan" jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Caniago (40) salah satu sopir bus NPM mengatakan," saya sudah Empat kali juga masuk terminal tipe A batay saat pemeriksaan surat menyurat disertai uang Rp 20.000, bahkan waktu pertama kali saya dipintai uang Rp 40.000 kalau tidak diberikan, ada ada saja dibuatnya kesalahan kami, oleh oknum petugas tersebut.
saya berharap kepada pihak terkait untuk segerah menindaklanjuti permasalahan pungutan liar diterminal tipe A batay ini.
Kepala terminal, Darwan SE tipe A Batay saat dikonfirmasi ( 07-04-2020 ) mengatakan,
Tugas kami di Terminal tipe A Batay memang melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kelengkapan administrasi mobil Angkutan Umum untuk kelengkapan didalam Ramchek keselamatan lalu lintas.
Dan perlu kami beritahukan didalam pemeriksaan surat-surat Administrasi kelengkapan tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan atau meminta uang.
Dan perlu kami sampaikan didalam pelaksanaan dilapangan personil bekerja selama 24 jam dibagi tiga shift kerja. Dan sama sekali tidak ada perintah baik dari atasan kami di Palembang dalam hal itu Kepada Balai untuk melakukan pungutan liar,jelasnya. HERI AS & MR IRAWAN.
Min info ini narasumbernya siapa ?
BalasHapus