Pelaku Penggelapan Motor PCX |
Prabumulih,
TopNews - Team Gurita Polres
Prabumulih berhasil mengamankan Pelaku Penggelapan Sepada Motor
jenis Honda PCX Warna Puti BG 2419 CW.
Pelaku Aka Dani Asri (43)
diamankan petugas Polres prabumulih. Dijalan M yamin pada
saat sedang duduk di pinggir jalan adalah Warga
Kota Prabumulih Jalan A.Yani No.369 RT.02 RW.01 Kelurhan Prabujaya
kota prabumulih.
berawalnya tersangka ditangkap bermulah pada hari
senin 2/03/2020 datang kerumah korban dengan meminjam Sepeda
motor milik korban, sekira pukul 15.00 wib.
Lalu
korban tanpa curiga meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, setelah
dipinjamkan oleh korban kepada pelaku, sepeda motor tersebut sampai
sekarang tidak dikembalikan lagi oleh pelaku, sehingga Korban melaporkan
kejadian tersebut ke- pihak Polres Prabumulih dengan
LP/B/80/IV/SUMSEL/PBM/Res pbm,
kemudian pada hari sabtu 18 April 2020,
Team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa TSK ada di
jalan M.Yamin. petugaspun pun dengan sigap langsung
menujuh lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres
Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya Melalui Kanit Reskrim Membenarkan,
adanya penangkapan terhadap pelaku Penggelapan 372 KUHP dengan berdalih
meminjam sepeda motor tak kujung di kembalikan.
dan selanjutnya saat ini pelaku beserta barang bukti
sudah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan pemeriksaan lebih
lanjut (red)
0 komentar:
Posting Komentar