Sidang dengan agenda pembacaan vonis yang berlangsung di ruang sidang utama Garuda tersebut, dilakukan secara virtual dan disiarkan secara live streaming akun Youtube Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Youtube Pengadilan Negeri Prabumulih, Rabu (03/03).
Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua, Yanti Suryani SH MH, serta hakim anggota, RA Asriningrum Kusumawardani SH MH dan Shinta Nike Ayudia SH MKn, menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara terhadap Rivat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan sebelumnya, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun pidana penjara.
Sebab, majelis hakim menilai, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada terdakwa tidak terbukti.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Rivat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer (Pasal 340). Dua, membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan primer tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani dalam persidangan.
“Tiga, menyatakan terdakwa Rivat Eka Putra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Subsider (Pasal 338, red). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.
Selanjutnya, sambung Yanti Suryani, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti pisau dengan gagang kayu dimusnahkan dan motor Honda Beat dikembalikan kepada saksi,” ungkapnya.
Terkait putusan majelis hakim itu, terdakwa Rivat Eka Putra, menyatakan menerima.“Saya menerima dengan iklas yang mulia,” kata Rivat saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait putusan 5 tahun penjara itu.
Sementara, JPU Nopri Exandi SH yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun pidana penjara menyatakan pikir-pikir. “Jaksa penuntut umum pikir-pikir majelis,” ucapnya. (red)
0 komentar:
Posting Komentar