MUARAENIM, TNS –Terdakwa kasus pemerkosaan anak berinisial AL(33), di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan divonis bebas.
Vonis bebas tersebut dijatuhkan di Pengadilan setelah
hakim menilai kasus tersebut kurang cukup bukti.
Berdasarkan petikan putusan Nomor 602/Pid.Sus/2020/PN
ME, vonis bebas terdakwa dibacakan oleh hakim yang diketuai Haryanto Das’at
dalam sidang yang berlangsung pada 9 Maret 2021 lalu.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan membebaskan terdakwa
dari dakwaan JPU,” bunyi petikan putusan yang dikutip Urban Id, Senin (14/3/3032).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Muara
Enim Alex Akbar didampingi JPU Sriyani, mengatakan pihaknya sudah mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut pada 10 Maret 2021.
Menurutnya, sesuai tuntutan JPU menuntut terdakwa 13
tahun penjara subsider 3 bulan, denda 100 juta. Dalam tuntutan pasal yang
dilanggar yakni pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami yakin prapenuntutan kita kuat. Tinggal menunggu
hasil dari MA,” katanya.
Alex bilang, hakim dalam pertimbangan memutuskan
terdakwa divonis bebas, dikarenakan kurang alat bukti. Namun, dari pihaknya
menganggap sudah lengkap hingga memutuskan mengajukan kasasi atas kasus dugaan
pemerkosaan ini.
Kuasa hukum terdakwa, Abdi Persada Daim didampingi
Tasminia, mengatakan putusan hakim membuktikan jika tidak ditemukannya bukti
atau petunjuk adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada
korban.
“Ada beberapa poin yang dipaparkan dalam putusan majelis
hakim memvonis bebas pada terdakwa. Bahwa ada alibi dalam kasus ini,” katanya.
Seperti saat kejadian yang disangkakan terdakwa berada
di tempat lain bersama sejumlah saksi. Lalu alat bukti surat berupa berita
acara pemeriksaan hasil laboratorium yang tidak ditemukan informasi yang
berkaitan dengan maksud pemeriksaan.
Yakni pemaksaan persetubuhan anak dibawah umur.
Keterangan korban bertentangan dengan alat bukti surat visum,” katanya.
Sebagai informasi, AL yang berstatus guru hononer
salah satu SMP di Kabupaten Muara Enim ini sebelumnya dilaporakan anak muridnya
atas dugaan kasus pemerkosaan dan ditahan sejak 26 November 2020 lalu itu.(Jn)
0 komentar:
Posting Komentar