Pali, TNS - Giat hari ini Kapolres PALI AKBP Efrannedi S.I.K.,M.A.P., presrilis terkait kasus pembunuhan terhadap paridin warga desa simpang taes kecamatan talang ubi yang di dampingi jajaran ny di halaman depan polres Pali.Selasa 20/09/2022
Dalam keterangannya Kapolres PALI memaparkan Pada tanggal 16/09/2022 Kamis malam Jum’at dapat informasi dari warga adanya penemuan mayat bersimbah darah yang tergeletak di jalan cor beton yang tidak jauh dari jalan raya simpang beracung arah Gucci.
Menurut keterangan dari warga sekitar dengan adanya kejadian tersebut langsung memberi tahukan kepada pihak kepolisian resor talang ubi ,dan pihak kepolisian langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan berdasarkan laporan tersebut, kemudian di TKP pihak kepolisian baik dari Polsek maupun polres langsung menyikapi hal itu dan langsung di evakuasi korban ke RSUD bayangkara mengunakan mobil ambulance.
AKBP Efrannedi S.I.K.,M.A.P., Kapolres PALI menyikapi dengan tegas kepada pihak jajaran polres maupun Polsek talang ubi untuk menindak lanjuti kejadian pembunuhan tersebut.
Dalam hal tersebut Kapolres PALI melalui AKP Marwan,S.H Kanit Reskrim polres, dan di bantu oleh Kanit Pidum IPDA Sefri.S.H., bersama jajaran Polsek talang ubi untuk mengejar tersangka sampai di tempat pelarian atau tempat tersangka bersembunyi.
Di balik kematian paridin warga desa simpang taes kecamatan talang ubi dengan adanya motif perselingkuhan antara si korban dengan istri pelaku, sehingga dalam hal tersebut timbulnya pertengkaran si Noprianto 34 th selaku pelaku dan paridin 38 th selaku korban,
“Alhamdulillah dengan hasil kerja keras pihak kepolisian polres Pali bersama team elang Polsek talang ubi, kelurahan Handayani mulia, kecamatan talang ubi, 1 x 24 jam pelaku pembunuhan sudah bisa di amankan Sabtu 17/09/2022 walaupun pelarian nya sudah di kota Lampung tengah, sekiranya pukul 8,30 WIB, pelaku di tangkap tanpa ada perlawanan sedikitpun dan pelaku langsung di bawak meuju ke kantor polres Pali untuk di minta kronologis kejadian dalam peristiwa tersebut dan di lakukan proses oleh pihak kepolisian,”ucap Kapolres PALI sembari menambahkan pasal untuk pelaku Pasalnya buat 340 KUHP atau 338 KUHP.
“, Saya sangat menyesal dengan perlakuan yang salah saya lakukan karena si korban membawa istri saya ke tempat arah Gucci sambil meratapi rasa kesedihan “, ujar Nopri selaku pelaku setelah di bincangi awak media
“,Sambungnya dari istrinya korban terimakasih kepada Kapolres PALI beserta jajarannya dengan cepat menangkap pelaku, kami dari keluarga korban meminta kepada pihak hukum untuk menghukum yang setimpal dan seberat beratnya “, pungkas Sania istri korban.(hr)
0 komentar:
Posting Komentar