Prabumulih - TNS--penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan masih saja terjadi, seperti yang di ungkapkan oleh salah satu alumni SMK negeri 1 prabumulih berinisial j kepada portal media ini.
Alumnus SMK negeri 1 prabumulih tahun 2022 ini mengungkapkan bahwa sampai saat ini ia kesulitan mencari pekerjaan gegara belum memiliki ijazah menengah atasnya,padahal dia telah menyelesaikan pendidikan nya di SMK negeri 1 prabumulih namun karena masih ada tunggakan uang komite yang belum di lunasi dia dan beberapa alumni seangkatan nya kesulitan mencari pekerjaan di karenakan belum memiliki ijazah SMK nya
Karena ijazahnya masih di tahan oleh pihak sekolah, bahkan kata J pernah dirinya dan beberapa teman nya bermaksud meminta foto copy ijazahnya untuk melamar pekerjaan akan tetapi tidak di kasih oleh pihak SMK negeri 1 Prabumulih tempat di mana ia menimba ilmu,, "tidak ada toleransi dan kebijaksanaan sama sekali dari pihak sekolah padahal pada saat itu saya dan teman-teman cuma minta foto copy nya aja pak"
tapi tetap gak di kasih, akhir nya saya gak jadi di Terima bekerja di sebuah showroom mobil, ungkap J.
Ahmad Ibnu SH, CTA Wartawan senior di kota prabumulih yang juga berprofesi sebagai pengacara memberikan tanggapan mengenai penahanan ijazah oleh pihak SMK negeri 1 prabumulih " Penahanan ijazah oleh pihak lain baik secara pribadi ataupun kelembagaan merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa di jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ahmad Ibnu juga menambahkan bahwa lembaga pendidikan manapun apalagi Sekolah negeri tidak diperbolehkan menahan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) dengan alasan apapun, berdasarkan UUD 1945 pasal 28C ayat (1) di sebutkan bahwa "negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan juga di kuatkan dengan peraturan sekjend kemendikbudristek nomor 1/2022 pasal 9 ayat (2) bahwa satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun " Ujar Ibnu"
dia juga menambahkan aturan atau regulasi tersebut harus di pahami dan di laksanakan oleh pihak terkait dalam hal ini kepala sekolah dengan sebaik-baiknya yang di landasi hati nurani, karena dengan di tahanya ijazah oleh pihak sekolah berimbas langsung terhadap orang yang bersangkutan dimana imbasnya tidak di Terima bekerja,
seharusnya bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga justru menambah beban ekonomi keluarga karena tidak bekerja artinya secara tidak langsung, di sadari ataupun tidak, pihak sekolah sudah merugikan dan mendzolimi anak didiknya sendiri, "pungkas Ibnu.
selanjutnya Ahmad Ibnu SH, CTA juga mengatakan bahwa dirinya akan memberikan pendampingan hukum gratis bagi yang ijazahnya di tahan oleh pihak sekolah untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
Di konfirmasi secara tertulis mengenai masalah ini, Plh. Kepala SMK negeri 1 Prabumulih memberikan jawaban via pesan whatsapp yang membantah atas terjadinya penahanan ijazah tersebut,
dia berdalih bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan penahanan ijazah, sedangkan berdasarkan laporan kepada media ini ada beberapa Alumni SMK negeri 1 prabumulih yang sampai saat ini ijazahnya masih di tahan pihak sekolah, wallohu a'lam bill muroddi bihi. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar