PRABUMULIH, TNS - Ini himbauan seluruh lurah dan camat di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih tidak boleh meninggalkan wilayah tugas jika tidak ada izin resmi dari atasan.
Hal itu di sampaikan Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM ketika ditemuai awak media, Kamis (28/3/2024).menyampaikan bahwa Seluruh Camat dan lurah tidak boleh meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin, meskipun tidak berada di kantor tapi yang penting tetap berada di kota Prabumulih," ujarnya kepada awak media ini.
Tak hanya memberikan himbauan secara lisan, Elman juga menegaskan akan mengeluarkan surat edaran walikota sebagai pengingat bagi seluruh lurah dan camat akan kewajiban mereka untuk tidak meninggalkan wilayah tugas tanpa izin resmi.
menurutnya, para lurah, camat dan kepala dinas harus standby di wilayah tugas karena untuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya situasi darurat, seperti bencana alam angin puting beliung, banjir dan bencana lainnya.
dan juga harus memberikan contoh yang baik bagi seluruh staf dan pegawai di lingkungan pemerintahan,"
Apakah ada sanksi jika lurah dan camat meninggalkan wilayah kerja, Elman mengaku pihaknya akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tentunya kita akan melakukan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai. Jika tidak disiplin, tentunya akan ada sanksi baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan tingkat kesalahannya," lanjutnya.
Tentu dengan hadir selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat membuat target pelayanan menjadi tercapai," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar