Muara Enim,TBS - Sumsel. -- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 24 Februari 2025 telah menetapkan Oknum RO sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023,yang mana Sebelumnya kepada RO telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2024 Tanggal 24 Februari 2025.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pihak Kejari Muara Enim, Senin (24/02/2025), yang di tanda tangani Anjasra Karya SH MH, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim diterangkan bahwasanya modus yang dilakukan oleh oknum tersangka RO selaku Bendahara Desa,bersama dengan tersangka S Selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak (Sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu) dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
Adapun dugaan yang disangkakan kepada RO Yaitu :
Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580,- (Enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah)
Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048,- (Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah)
Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,- (Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109,- (Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rupiah)
Dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737,- (Satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Tersangka RO, diterangkan Anjasra Karya SH MH, yang mana perbuatan melawan hukum tersebut di lakukan sejak menjabat selaku Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Dalam siaran pers tersebut juga diterangkan bahwasanya tersangka RO dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Maka dari itu,guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka RO dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025."Pungkas Anjasra Karya SH MH(Jn)
0 komentar:
Posting Komentar