Sebagaimana yang telah di beritakan sebelum nya bahwa para terdakwa yaitu Reza Gilang Saputra Bin Wahyudi, Anggi Riyadi Bin Tajudin,Alpin Andrianto Bin Narimo, Azis Kurniawan Bin tusari, Dan sendyka Gautama Bin jumiran diduga melakukan pencurian biji buah pala di perusahaan tempat mereka bekerja, Dalam dakwaan yang dibacakan oleh majlis hakim pengadilan negeri gedong tataan bahwa ia terdakwa I Reza Gilang Saputra Bin Wahyudi bersama- sama dengan terdakwa II Alpin Andrianto Bin Narimo, terdakwa III Azis Kurniawan Bin tusari, terdakwa IV Sendyka Gautama Bin jumiran Dan terdakwa V Anggi Riyadi Bin Tajudin pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 01.00wib pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di tempat penggilingan biji buah pala PT. INDOMUSKAAT MEGA MANDIRI yang beralamat di dusun V RT 002 desa sungai langka kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri gedong tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya, melakukan tindak pidana, "MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SELURUH NYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAHSUD UNTUK DI MILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAH NYA, YANG DI LAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DI SITU TIDAK DI KETAHUI ATAU TIDAK DI KEHENDAKI OLEH YANG BERHAK, YANG DI LAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH DENGAN BERSEKUTU", akibat perbuatannya, Reza cs di kenakan dua dakwaan sekaligus,yang pertama Reza cs di dakwa dan di jerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke - 3 dan ke -4 KUHP, Reza cs juga di dakwa dan di jerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP tentang penggelapan yang di lakukan oleh orang yang penguasaan nya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Dalam sidang kali ini penuntut umum kejaksaan negeri pesawaran Nia Amanda,SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang dalam sidang hari itu pula di mintai kesaksian nya oleh majlis hakim pengadilan negeri gedong tataan,satu persatu para saksi memberikan keterangan serta kesaksiannya di depan majlis, ditanya perihal keterangan para saksi serta materi dakwaan yang di bacakan oleh ketua majlis, para terdakwa menerima dan mengakui seluruh dakwaan yang di dakwakan kepada mereka. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar