Muara Enim, TNS. -- Mengatasi kelangkaan elpiji bersubsidi 3 Kg di masyarakat prasejahtera di Kabupaten Muara Enim,Pemkab. Muara Enim bersama PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menggelar operasi pasar di 8 desa/kelurahan serentak , Kamis (06/02/2025), tepatnya di 2 Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim.
Dalam kegiatan yang di hadiri langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., bersama Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Jimmy Wijaya, dengan langsung menyalurkan 5.040 tabung elpiji 3 Kg di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul,guna untuk memenuhi ketersediaan tabung gas 3 Kg, serta penjualan dapat kembali normal sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan Pemerintah.
Pj. Bupati didampingi Forkopimda dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. Ahmad Yani Heriyanto, M.M., pada kesempatan ini menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan membeli elpiji sesuai kebutuhan, karena pihak Pemerintah menjamin pasokan elpiji aman dan mencukupi sesuai kuota yang telah diatur PT. Pertamina Patra Niaga dan tentunya dengan HET yang telah ditetapkan juga.
Pj Bupati juga menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 127/KPTS/Disperindag-ESDM/2025 tentang HET Elpiji 3 Kg di Kabupaten Muara Enim yaitu Rp. 18.500,- per tabung pada pangkalan dengan radius 60 Km dari SPBE, sedangkan di pangkalan dengan radius lebih dari 60 Km dari SPBE terdapat penambahan Rp. 172,- per tabung untuk setiap penambahan 10 Km-nya. Kemudian untuk pangkalan yang melewati daerah perairan sungai ataupun perbukitan sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama, maka terdapat penambahan untuk ongkos angkut Rp 4.000., per tabung.
Dalam penjelasannya Pj Bupati juga mengatakan bahwasanya ketentuan tersebut disesuaikan dengan kondisi stok yang ada,karena gas elpiji yang disalurkan ke masyarakat tersebut berasal dari 4 SPBE yang berbeda, yaitu SPBE Muara Lawai, SPBE Prabumulih, SPBE Indralaya dan SPBE Kertapati.
"Nantinya masing-masing agen akan mengambil dari SPBE yang terdekat dari lokasi penjualnya,dan yang mana ketentuan ini telah dikaji dan disepakati bersama dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 tentang HET Elpiji 3 Kg di Provinsi Sumatera Selatan."Pungkas Pj Bupati.(Red)
0 komentar:
Posting Komentar